Skip to content
Teknologi

TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun Anak, 5 Juta Akun Sudah Dihapus

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pencapaian terbaru dalam upaya melindungi generasi muda di dunia maya. Sebanyak lima juta akun anak

TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun Anak, 5 Juta Akun Sudah Dihapus

Platform Digital Ditekan Rapikan Akun Anak, Capai 5 Juta Penghapusan

Wartanaya.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pencapaian terbaru dalam upaya melindungi generasi muda di dunia maya. Sebanyak lima juta akun anak telah dihapus dari berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 300 ribu akun dibandingkan data akhir Juni 2026 yang tercatat mencapai 4,7 juta akun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa meskipun jumlah tersebut belum memenuhi target keseluruhan, pencapaian ini patut diapresiasi dalam konteks global. Pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (6/8) menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Urgensi Perlindungan di Era Digital

Peraturan yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 tersebut mulai menunjukkan dampak signifikan. Indonesia saat ini mencatat sekitar 235 juta pengguna internet, dengan lebih dari 81 persen di antaranya merupakan generasi muda termasuk anak-anak dan Generasi Z. Kondisi ini meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko digital yang mengancam keselamatan anak.

Data pemerintah menunjukkan bahwa hampir setengah dari anak Indonesia atau sekitar 48 persen pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, tercatat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dengan 46 persen kejadian terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.

“Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata,” tegas Meutya.

Parameter Risiko Platform yang Komprehensif

PP Tunas tidak sekadar membatasi usia pengguna, tetapi juga mewajibkan platform melakukan penilaian risiko menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup keberadaan fitur percakapan, potensi paparan konten tidak layak, desain aplikasi yang memicu kecanduan, dampak kesehatan mental, keamanan data pribadi, serta praktik monetisasi data pengguna anak.

Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang memiliki parameter risiko platform digital secara komprehensif. Tujuannya adalah agar platform tidak hanya melarang anak membuat akun, tetapi juga memperbaiki desain layanan agar lebih aman.

Roblox menjadi contoh nyata implementasi kebijakan ini. Platform game tersebut telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Akses terhadap fitur tersebut hanya dapat dibuka melalui persetujuan orang tua.

“Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif,” jelas Meutya.

Verifikasi Usia dan Koordinasi Lintas Sektor

Pemerintah mendorong penerapan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat. Sejumlah platform telah mulai memanfaatkan age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan orang dewasa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru. Dampak negatif ruang digital tidak hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan kesehatan mental anak. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak menjadi bagian integral dari agenda pembangunan manusia.

Kewajiban Delapan Platform Berisiko Tinggi

Dalam penerapan awal PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform masuk kategori berisiko tinggi. Kedelapan platform tersebut adalah TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live sesuai Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026.

Kedelapan platform ini harus memenuhi lima ketentuan utama. Pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mengumumkan kepada publik. Kedua, menonaktifkan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum secara bertahap. Ketiga, menyusun dokumen pedoman resmi bagi pengguna yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun dan prosedur sanggahan.

Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik. Terakhir, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun?

TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun matter?

TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion