Skip to content
Makro

Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace, Mulai Berlaku 1 November 2026

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan implementasi Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026

Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace, Mulai Berlaku 1 November 2026

Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace Hingga November 2026

Wartanaya.com – Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penundaan implementasi Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026. Berdasarkan keputusan terbaru yang diumumkan pada Rabu (5/8), mekanisme pemungutan pajak marketplace ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Keputusan penundaan ini merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemberlakuan pajak tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat yang menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan memberikan jeda waktu tambahan, diharapkan dampak ekonomi dapat diminimalisir secara optimal.

Alasan Strategis di Balik Penundaan Kebijakan

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan berarti substansi kebijakan berubah. Yang bergeser hanyalah waktu pemberlakuan saja. Menurutnya, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro yang masih dalam tahap pemulihan.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge dalam keterangan resminya pada Rabu (5/8).

Sebagai konsekuensi dari keputusan penundaan ini, Direktur Jenderal Pajak akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Proses penunjukan ulang akan segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal baru yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Mekanisme Pengembalian Pajak yang Sudah Dibayarkan

Inge juga menegaskan bahwa terkait dengan pajak yang sudah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri berdasarkan penunjukan lama, mekanisme pengembalian akan dilakukan secara sistematis. Pedagang yang telah membayar pajak sesuai ketentuan sebelumnya akan menerima pengembalian dana melalui marketplace masing-masing.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” jelas Inge.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan dukungannya terhadap penundaan ini. Ia menjelaskan bahwa rencana awal pelaksanaan pada Agustus 2026 akan digeser karena kondisi ekonomi saat ini dinilai belum optimal untuk menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.

“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, enggak agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan menunggu hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan. Ia menyebutkan angka 5,29 sebagai indikator pertumbuhan ekonomi yang belum cukup kuat untuk segera menerapkan pajak marketplace secara penuh. Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi lebih stabil sebelum kebijakan diterapkan.

“Jadi gini, 5,29 kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya.

Terkait dengan pajak yang sudah terlanjur dibayarkan, bendahara negara memastikan akan ada mekanisme pengembalian, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai timeline pengembalian. Purbaya juga tidak memberikan kepastian mengenai batas waktu penundaan yang pasti, melainkan menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat ke depan.

Dampak Terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen

Penundaan ini memberikan manfaat bagi pelaku usaha marketplace yang masih dalam proses adaptasi terhadap sistem pemungutan pajak. Pedagang kecil dan menengah (UKM) yang menjadi target utama kebijakan ini juga mendapat kesempatan untuk mempersiapkan diri secara finansial. Sementara itu, konsumen diharapkan tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan akibat mekanisme pajak baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pembaca dapat mengakses artikel terkait di Katadata Finansial yang menyediakan update berkala mengenai perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Penundaan Pajak Marketplace

Kapan pajak marketplace mulai berlaku setelah penundaan? Pajak marketplace akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026 sesuai keputusan terbaru Kemenkeu.

Bagaimana mekanisme pengembalian pajak bagi pedagang yang sudah membayar? Marketplace akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Pedagang Dalam Negeri sesuai penunjukan sebelumnya.

Apakah substansi kebijakan berubah setelah penundaan? Tidak, substansi kebijakan tidak berubah. Yang bergeser hanyalah waktu pemberlakuannya saja.

Mengapa pemerintah memilih untuk menunda hingga November 2026? Pemerintah menunggu indikator ekonomi seperti angka 5,29 menunjukkan perbaikan yang signifikan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap stabil.

Join the discussion