Topics Covered: Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Tunggu Perpres Terbit
omisi 8%, Maxim Tunggu Perpres Terbit Topics Covered – Dalam upaya mengatur ekosistem transportasi daring, dua platform utama Gojek dan Grab telah resmi
Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Tunggu Perpres Terbit
Topics Covered – Dalam upaya mengatur ekosistem transportasi daring, dua platform utama Gojek dan Grab telah resmi menerapkan komisi 8% untuk mitra pengemudi ojol. Sementara itu, Maxim Indonesia masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjamin perlindungan pekerja transportasi digital. Perpres ini menjadi fokus utama dalam diskusi mengenai keseimbangan antara pengusaha dan pengemudi.
Perpres 27 Tahun 2026 dan Perubahan Komisi
Topics Covered – Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, mencakup aturan baru mengenai pembatasan komisi maksimal dari 20% ke 8% untuk layanan ojol. Peraturan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih baik kepada mitra pengemudi, terutama yang terlibat dalam aktivitas pengantaran barang dan makanan. Meski Perpres tersebut telah diumumkan pada 1 Mei 2026, implementasinya belum diperjelas oleh pemerintah.
“Perpres ini menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan bagi mitra pengemudi,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia, dalam wawancara dengan Katadata.co.id.
Dirhamsyah menegaskan bahwa Maxim bersikap terbuka terhadap perubahan komisi 8% sebagai bagian dari kebijakan regulasi yang lebih inklusif. Namun, perusahaan tetap menunggu penjelasan detail dari pemerintah sebelum menetapkan kebijakan serupa.
Komisi 8% dan Pengaruhnya terhadap Mitra Pengemudi
Topics Covered – Komisi 8% yang diterapkan Gojek dan Grab diumumkan oleh Catherine Hindra, Wakil Direktur Utama GoTO, pada Selasa (23/6). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk layanan GoRide. “Kami percaya komisi 8% akan memberikan pengaruh positif bagi kesejahteraan mitra pengemudi,” katanya.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyatakan dukungan terhadap perubahan tersebut. “GrabBike akan menerapkan komisi 8% sesuai aturan baru,” tambahnya. Perubahan ini diharapkan meringankan beban pendapatan pengemudi, terutama karena sebelumnya mereka dikenai komisi hingga 20% untuk layanan pengantaran orang.
Di sisi lain, mitra pengemudi ojol masih mengeluhkan bahwa komisi 20% terlalu tinggi, terutama bagi layanan pengantaran barang. Menurut laporan Katadata.co.id, beberapa pengemudi menganggap aturan ini tidak adil karena sebagian besar pendapatan mereka dialokasikan untuk transportasi penumpang. Dengan komisi 8%, harapan mereka adalah penghasilan lebih stabil dan pengakuan kewirausahaan sebagai pekerja sektor digital.
Perlindungan Inklusif dan Kerja Sama dengan Institusi
Topics Covered – Maxim Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Program ini memberikan santunan untuk kecelakaan atau musibah yang terjadi saat penggunaan layanan mereka.
“Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja untuk memastikan perlindungan yang komprehensif,” jelas Dirhamsyah.
Perusahaan ini berupaya menciptakan sistem yang seimbang antara profit perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Sementara Gojek dan Grab fokus pada kebijakan komisi 8%, Maxim masih menunggu Perpres 27 Tahun 2026 untuk menyesuaikan kebijaknya secara menyeluruh.
Perpres tersebut juga diperkirakan akan memberikan perlindungan inklusif bagi pengemudi ojol, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan pensiun. Dirhamsyah menekankan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. “Pemerintah harus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pekerja sektor digital,” tambahnya.
Dengan adanya Perpres, diharapkan muncul kesepakatan antara platform, mitra pengemudi, dan regulator untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional.
Perbandingan Komisi dan Regulasi Lain
Topics Covered – Dalam Perpres 27 Tahun 2026, komisi 8% diterapkan untuk layanan ojol pengantaran orang, sementara komisi untuk layanan taksi online tetap diatur oleh masing-masing gubernur. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam pengaturan komisi antar platform, terutama dalam hal kebijakan yang lebih fleksibel.
“Perbedaan ini mencerminkan adaptasi masing-masing daerah terhadap kebutuhan lokal,” ujar Dirhamsyah.
Dengan komisi 8%, Gojek dan Grab berupaya memenuhi standar nasional, sementara Maxim masih menunggu kebijakan yang lebih spesifik untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Menurut laporan Katadata.co.id, beberapa mitra pengemudi menyambut baik kebijakan 8% karena mengurangi beban finansial. Namun, ada pihak yang khawatir aturan ini akan mengganggu pertumbuhan bisnis ojol. “Komisi 8% adalah langkah awal, tetapi masih perlu evaluasi lebih lanjut,” kata salah satu pengemudi.
Dengan penerapan Perpres, diharapkan muncul pengaturan komisi yang lebih transparan dan berimbang, baik untuk platform maupun mitra pengemudi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala mengenai distribusi pendapatan kepada pengguna dan mitra.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Topics Covered – Penerapan komisi 8% oleh Gojek dan Grab menjadi indikasi perubahan besar dalam sektor transportasi daring. Meski Maxim masih menunggu Perpres terbit, kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal dari regulasi yang lebih menyeluruh.
“Kebijakan ini akan berdampak signifikan pada kehidupan mitra pengemudi, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada layanan ojol,” kata Dirhamsyah.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan regulasi akan semakin jelas dan membawa manfaat maksimal bagi seluruh pihak terkait. Dengan kebijakan yang lebih adil, industri transportasi daring dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
