Special Plan: Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif
Special Plan: Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif Special Plan - Dalam rangka mengevaluasi kebijakan baru yang
Special Plan: Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif
Special Plan – Dalam rangka mengevaluasi kebijakan baru yang diberlakukan pada sektor transportasi online, Special Plan mengemukakan bahwa Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia sedang menghimpun data dan laporan dari anggotanya terkait penerapan komisi maksimal 8% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan memberi dampak signifikan terhadap pendapatan pengemudi, tetapi hingga kini masih belum terasa jelas. Special Plan menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap apakah ada rekayasa tarif yang dilakukan perusahaan aplikasi untuk mengurangi manfaat dari kebijakan komisi 8% tersebut.
Analisis Dari Pemimpin Garda Indonesia
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menjelaskan bahwa lembaga ini terus memantau perubahan sistem di lapangan. Dalam wawancara dengan Katadata.co.id, Jumat (3/7), Igun mengungkapkan bahwa meskipun komisi dari pengemudi turun dari 20% menjadi 8%, ada indikasi bahwa perusahaan aplikasi seperti Grab, Gojek, dan Maxim melakukan penyesuaian cara perhitungan tarif dasar. Hal ini membuat manfaat dari penurunan komisi belum dirasakan secara nyata oleh sebagian besar pengemudi.
“Special Plan memang dirancang untuk memberikan keadilan, tapi kenyataannya banyak pengemudi merasa pendapatan mereka tidak meningkat seperti yang diharapkan,” ujar Igun, menjelaskan temuan awal Garda.
Dia menambahkan bahwa perubahan dalam struktur tarif mengakibatkan penurunan komisi tidak langsung berdampak pada peningkatan pendapatan bersih. Igun menekankan bahwa pengemudi perlu diberi kejelasan mengenai mekanisme perhitungan agar mereka dapat memahami manfaat kebijakan ini secara akurat.
Dugaan Rekayasa Tarif Di Lapangan
Temuan Garda menunjukkan bahwa perubahan komisi 8% ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan pengemudi. Mansur, seorang pengemudi Gojek, memberikan contoh nyata bahwa untuk perjalanan bernilai Rp50 ribu, potongan komisi sebelumnya mencapai Rp11 ribu, kini justru turun menjadi Rp4-5 ribu. Meskipun nominal potongan berkurang, pendapatan bersihnya tidak berubah secara signifikan.
“Jadi, Special Plan ini justru membuat pengemudi merasa seperti tidak mendapat manfaat apa-apa,” kata Mansur.
Sementara itu, Yosep, pengemudi Gojek lainnya, menyebut bahwa perjalanan jarak pendek justru mengalami penurunan pendapatan. “Kok justru tarifnya lebih kecil dari sebelumnya? Special Plan ini jelas ada yang tidak sesuai,” ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan aplikasi mungkin melakukan pengaturan ulang tarif yang tidak transparan.
Hasil Temuan Dan Langkah Selanjutnya
Pengamatan dari anggota Garda mengungkap bahwa pola ini terjadi secara konsisten di berbagai kota. Dengan menyesuaikan tarif dasar sebelum komisi ditarik, perusahaan aplikasi tampaknya mencoba mengurangi keuntungan pengemudi. Menurut Igun, ini bisa jadi bentuk rekayasa tarif yang tidak diungkapkan secara jelas kepada masyarakat.
“Special Plan ini jadi salah satu bukti bahwa ada kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi dampak komisi 8%,” tambah Igun.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Garda berencana mengumpulkan data lebih lanjut dari seluruh daerah untuk memastikan apakah perubahan tarif menjadi tren umum. Hasil investigasi ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang menjadi dasar penerapan kebijakan komisi 8%. Garda juga menuntut pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi turunan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Permintaan Regulasi Yang Lebih Spesifik
Sebagai langkah lanjutan, Garda meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara rinci cara perhitungan tarif dasar, batas biaya layanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi kebijakan. “Special Plan ini membutuhkan penjelasan teknis agar pengemudi bisa memahami manfaatnya secara nyata,” kata Igun.
“Kami ingin regulasi yang jelas, agar semua pihak tahu bagaimana tarif dihitung dan bagaimana komisi ditarik,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan transparansi dalam sistem tarif bisa meningkat. Hal ini penting karena kenyataannya, banyak pengemudi merasa kebijakan komisi 8% belum memberi dampak signifikan, terutama ketika tarif dasar mereka juga diubah. Garda menegaskan bahwa Special Plan harus menjadi kebijakan yang benar-benar menguntungkan masyarakat, bukan hanya mengurangi beban perusahaan aplikasi.
Kesimpulan Dan Harapan Masa Depan
Dalam keterangannya, Igun menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa Special Plan bukan hanya tentang angka komisi, tetapi juga tentang kesetaraan pendapatan pengemudi. “Kami ingin kebijakan ini bisa berjalan adil dan memberi manfaat nyata,” kata dia. Selain itu, Igun berharap pemerintah dan DPR dapat memberikan perhatian khusus untuk memastikan kebijakan ini tidak dirancang untuk mengurangi manfaat bagi pengemudi.
“Special Plan harus menjadi pelindung, bukan alat untuk mengendalikan pasar secara tidak adil,” pungkas Igun.
