Main Agenda: Menhub akan Revisi Aturan Potongan Komisi Ojol, Perpres Terbit Sebelum 1 Juli
Main Agenda: Menhub Revisi Aturan Potongan Komisi Ojol, Perpres Terbit Sebelum 1 Juli Pernyataan Menhub Soal Revisi Aturan Main Agenda – Menteri Perhubungan
Main Agenda: Menhub Revisi Aturan Potongan Komisi Ojol, Perpres Terbit Sebelum 1 Juli
Pernyataan Menhub Soal Revisi Aturan
Main Agenda – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandy, mengungkapkan rencana perubahan ketentuan potongan komisi aplikator transportasi daring bagi mitra pengemudi roda dua. Penyesuaian ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Juni 2026. Dalam Main Agenda, Dudy menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menstabilkan ekosistem bisnis dan melindungi mitra pengemudi dari ketidakseimbangan pendapatan.
“Dengan adanya komisi 8%, kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20%, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6) malam.
Perbandingan Sistem Komisi Saat Ini
Dalam Main Agenda, dikatakan bahwa ketentuan sebelumnya memperbolehkan potongan komisi hingga 20% hanya untuk layanan pengantaran penumpang Ojol, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Berbeda dengan mitra pengemudi taksi online, komisi mereka diatur oleh gubernur masing-masing. Perubahan ini diharapkan menciptakan keseragaman dalam pengelolaan komisi, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada para pengemudi.
Kemenhub Kembali Atur Asuransi Mitra Pengemudi
Dalam Main Agenda, Dudy menyebut bahwa Kemenhub juga akan menangani pengaturan asuransi bagi para mitra pengemudi. Ia menjelaskan bahwa kementerian akan memperbarui regulasi sesuai arahan presiden. Penyesuaian asuransi ini bertujuan memastikan perlindungan finansial bagi pengemudi dalam situasi darurat atau kecelakaan kerja.
“Kita boleh hanya mengatur berkaitan dengan wilayah Kemenhub yang sudah diatur sebelumnya. Kita akan perbaharui sesuai kondisi sebagaimana disampaikan oleh presiden pada 1 Mei,” ujarnya.
Perusahaan Transportasi Online Siap Terapkan Perubahan
Dalam Main Agenda, Gojek dan Grab telah menyatakan kesiapan menerapkan komisi 8% bagi mitra pengemudi roda dua, efektif 1 Juli 2026. Catherine Hindra, Wakil Direktur Utama GoTO, menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut.
“Komisi 8% mulai berlaku tanggal 1 Juli 2026, GoTo dan Gojek Indonesia akan mengimplementasikan aturan ini untuk layanan GoRide,” kata Catherine di Gedung DPR, Selasa (23/6).
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga mengonfirmasi komitmen perusahaan untuk menerapkan potongan komisi 8%.
“Grab Indonesia mulai menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike. Implementasi ini efektif mulai 1 Juli 2026,” ujarnya.
Respons dari Aplikator Lain
Dalam Main Agenda, Maxim Indonesia masih menunggu pengumuman resmi Perpres 27 Tahun 2026. Dirhamsyah, Development Director Maxim, menyebut regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kami memahami Perpres tentang batasan komisi aplikasi masih dalam proses finalisasi,” kata Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).
Dirhamsyah menambahkan bahwa Maxim menghormati usulan pemerintah dan berupaya mempertahankan keseimbangan ekosistem transportasi daring.
“Komisi yang kami terapkan saat ini termasuk salah satu yang paling kompetitif, memberi peluang lebih besar bagi mitra pengemudi,” ujarnya.
Sementara itu, inDrive menyambut baik rencana pembatasan komisi maksimal 8%.
“Kami menantikan kejelasan melalui aturan pelaksana Perpres. Ini akan mengatur teknis implementasi berbagai ketentuan,” kata Rio Aristo, Country Manager inDrive Indonesia.
Dalam Main Agenda, inDrive juga menjelaskan bahwa struktur komisi mereka sudah rendah dan transparan sejak awal, dengan batasan 12% serta tanpa biaya tambahan. Perusahaan ini menilai aturan baru akan memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi, meskipun tetap mempertahankan daya saing di pasar.
Analisis Dampak dan Tanggapan dari Masyarakat
Dalam Main Agenda, analisis menunjukkan bahwa perubahan komisi dari 20% ke 8% bisa memberikan pengaruh signifikan pada pendapatan pengemudi. Namun, pemerintah berharap ini mendorong pertumbuhan layanan transportasi daring yang lebih berkelanjutan. Di sisi lain, pengusaha aplikasi seperti Gojek dan Grab diharapkan dapat menyesuaikan model bisnis mereka untuk tetap menarik pengguna.
Dalam Main Agenda, kebijakan ini juga menjadi perhatian kementerian dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi online. Dengan pembatasan komisi maksimal 8%, diharapkan keuntungan bisnis aplikator tidak terlalu dominan, sehingga mitra pengemudi dapat berkembang lebih baik. Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini akan diterapkan secara bertahap dan sesuai dengan survei kebutuhan industri.
