Latest Program: DPR Sebut Tarif Ojol Turun Usai Komisi Jadi 8%: Pendapatan Driver Berkurang
Latest Program: DPR Sebut Tarif Ojol Turun Setelah Komisi Jadi 8%: Pendapatan Driver Berkurang Latest Program yang baru diterapkan oleh pemerintah melalui
Latest Program: DPR Sebut Tarif Ojol Turun Setelah Komisi Jadi 8%: Pendapatan Driver Berkurang
Latest Program yang baru diterapkan oleh pemerintah melalui kebijakan pengurangan komisi ojol dari 20% menjadi 8% pada 1 Juli lalu, menimbulkan berbagai dampak signifikan bagi para pengemudi. Kebijakan ini, yang telah diumumkan oleh DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diharapkan bisa memberi perlindungan lebih bagi mitra pengemudi. Namun, sejumlah driver menyebutkan bahwa pengurangan ini justru membuat tarif ojol turun, sehingga pendapatan mereka mengalami penurunan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan bahwa Kemenhub harus segera mengeluarkan aturan teknis untuk menghindari penafsiran yang berbeda terkait implementasi latest program ini.
Pengurangan Komisi dan Pengaruhnya pada Industri Ojol
Kebijakan komisi 8% dianggap sebagai bagian dari latest program untuk menyelaraskan kepentingan antara perusahaan transportasi online dan pengemudi. Namun, di lapangan, beberapa platform ojol seperti Gojek atau Grab justru menurunkan tarif perjalanan, yang berdampak langsung pada pendapatan pengemudi. Cucun menuturkan, “Masyarakat bisa merasakan manfaat dari latest program ini, tetapi pengemudi justru mengalami penurunan penghasilan. Ini harus diperhatikan secara cermat,” ujarnya saat memberikan penjelasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
“Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Keluhan Driver dan Perbedaan Tarif di Berbagai Wilayah
Para pengemudi ojol mulai mengeluhkan berbagai perubahan dalam latest program ini di media sosial. Contohnya, Yosep, seorang pengemudi di Jakarta, mengatakan bahwa tarif ojol untuk jarak dekat atau tarif flat menjadi lebih rendah dari sebelumnya. “Seharusnya ada kenaikan, mungkin di atas Rp11 ribu. Ternyata argonya jadi Rp10.200. Kok lebih kecil ya?” keluhnya.
“Ini mencerminkan ketidakseimbangan antara pihak pengusaha dan pengemudi dalam latest program yang dijalankan. Sementara pelanggan mendapatkan tarif lebih murah, pengemudi kesulitan menutup biaya operasional,” tukas Yosep.
Revisi Aturan Teknis untuk Mendukung Kebijakan Baru
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandy, menyatakan akan merevisi ketentuan komisi aplikator transportasi daring sebagai bagian dari latest program. Revisi ini bertujuan memastikan kebijakan 8% komisi bisa diterapkan secara adil, terutama bagi layanan roda dua. “Kami akan membuat aturan teknis yang lebih jelas, agar latest program ini tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi juga efektif dalam melindungi pekerja online,” jelas Dudy.
Menurut Dudy, Kemenhub juga akan mengawasi pelaksanaan latest program tersebut secara berkala. Ia menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk mendukung Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang diterbitkan Presiden Prabowo. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkuat keberlanjutan bisnis di sektor ojol.
Peran Gubernur dan Regulasi Tarif yang Fleksibel
Aturan tarif ojol saat ini masih mengacu pada KM No. 564 Tahun 2022, yang berlaku untuk jasa pengantaran orang. Namun, latest program ini memperbolehkan pengemudi untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi daerah. “Kami memberikan ruang bagi gubernur untuk menentukan tarif taksi online, sehingga latest program ini lebih fleksibel dalam implementasinya,” imbuh Dudy.
Ini memungkinkan masing-masing wilayah memiliki penyesuaian yang berbeda, terutama untuk perjalanan jarak pendek. Pemerintah menginginkan kebijakan ini tidak hanya menurunkan komisi, tetapi juga memberi keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan pendapatan pengemudi.
Asuransi dan Perlindungan bagi Mitra Pengemudi
Sebagai bagian dari latest program, Kemenhub juga akan mengatur asuransi bagi mitra pengemudi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja online dari risiko cedera atau kehilangan alat transportasi. “Latest program ini tidak hanya mengatur komisi, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan pekerja,” kata Dudy.
Dudy menegaskan bahwa asuransi ini akan diterapkan sebelum Perpres No. 27 Tahun 2026 resmi dikeluarkan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menyesuaikan kebijakan ini sesuai masukan dari berbagai pihak. ” Kami ingin latest program ini bisa menjawab tantangan yang dihadapi pengemudi sekaligus mendorong pertumbuhan industri transportasi online yang lebih sehat.”
Respon dari Pengusaha dan Perkembangan Selanjutnya
Para pengusaha transportasi online menilai latest program ini sebagai langkah positif untuk menjaga persaingan. Namun, mereka juga menyoroti perlunya penyesuaian tarif secara lebih proporsional. “Kami mendukung kebijakan 8% komisi, tetapi perlu ada mekanisme yang jelas agar tarif tidak terlalu menurun,” ujar salah satu wakil pengusaha.
Di sisi lain, para pengemudi mengharapkan adanya evaluasi lebih lanjut terkait implementasi latest program. Dengan pengurangan komisi, mereka berharap akan ada penyesuaian tarif yang lebih adil. ” Kami menantikan revisi aturan agar latest program bisa benar-benar membantu kesejahteraan pengemudi, bukan justru membebani mereka,” imbuh seorang pengemudi lainnya.
