Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Yusril Ihza Mahendra: KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Kewenangan KPK dalam Penyidikan Korupsi Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih
Yusril Ihza Mahendra: KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Kewenangan KPK dalam Penyidikan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki otonomi untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan jika proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kriteria Pemindahan Penyidikan
Yusril menjelaskan bahwa KPK berhak melakukan pengawasan terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh polisi atau kejaksaan. Ia menyebut ada tiga faktor yang bisa menjadi dasar untuk KPK mengambil alih, seperti proses penyidikan yang terkesan lambat tanpa arah jelas, melibatkan aparat penegak hukum, serta kasus yang menarik perhatian publik dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga, perkara itu menarik perhatian masyarakat, serta nilai kerugian di atas Rp1 miliar,” ujar Yusril setelah mengikuti Sidang Kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7).
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut terkait dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik.
Penggeledahan di Sentul
Sebelum penyidikan resmi diambil alih Kejagung, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyitaan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Lokasi tersebut telah diakui sebagai tempat tinggal Febrie. Dalam operasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan juga mencakup berbagai dokumen, perangkat telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik properti atau barang yang disimpan di brankas. Kegiatan ini bagian dari investigasi bersama (joint investigation) terhadap tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengelolaan batu bara, kecurangan dalam pengadaan Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS terhadap PT KNI.
