Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian dan Kejagung di Pra-Peradilan
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Langkah
Febrie Adriansyah Meluncurkan Gugatan Pra-Peradilan Terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung
Wartanaya.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini ditempuh melalui mekanisme pra-peradilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Mgs Muhammad Farizi, kedua lembaga penegak hukum tersebut ditetapkan sebagai termohon dalam dua permohonan pra-peradilan yang terpisah. Inti dari permohonan ini adalah meminta pengadilan untuk menguji kembali seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan, mencakup tahap penyelidikan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap kliennya.
“Dokumen-dokumen penyitaan aset klien kami adalah salah satu yang akan kami uji,” jelas Farizi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Rincian Gugatan Terhadap Kedua Lembaga
Dalam gugatan tersebut, Febrie secara spesifik menentang penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Di sisi lain, ia juga memerkarakan proses penetapan tersangka serta penahanan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya sendiri.
Farizi menambahkan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung juga akan diuji. Ia menjelaskan bahwa hukum acara di Indonesia mengharuskan adanya jeda minimal tiga hari antara surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan. Namun, kliennya hanya memperoleh jeda selama dua hari saja.
“Sehingga kami mempertanyakan apakah hukum acara masih dihormati oleh Kejagung. Itu salah satu proses yang akan kami uji dalam pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Farizi, keterbatasan waktu jeda tersebut juga dialami oleh seluruh saksi yang diduga terlibat atau mengetahui perkara yang disangkakan kepada kliennya.
Dokumen Pra-Peradilan dengan Puluhan Indikasi Pelanggaran
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa dokumen pra-peradilan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Dokumen tersebut memuat setidaknya sembilan kejanggalan yang kemudian dirangkum menjadi enam pokok persoalan utama.
Febri menjelaskan bahwa seluruh kejanggalan yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan indikasi adanya pelanggaran hukum acara. Ia memperkirakan jumlah kejanggalan tersebut mencapai belasan tindakan, meskipun belum merinci secara detail apa saja tindakan tersebut.
“Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan,” kata Febri.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Febrie Adriansyah terkait proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian?
Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian matter?
Eks Jampidsus Febrie Resmi Gugat Kepolisian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
