RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG meski Ada Putusan MK
RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi sorotan publik. Program MBG dinilai masih memiliki risiko
RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG
Wartanaya.com – RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi sorotan publik. Program MBG dinilai masih memiliki risiko signifikan untuk mengurangi belanja sektor pendidikan pada tahun-tahun mendatang. Kekhawatiran ini muncul karena program tersebut diperkirakan akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, menjelaskan bahwa MBG berpotensi kembali menjadi bagian dari anggaran pendidikan sesuai Pasal 23 dalam RUU Sisdiknas. Klausul ini mengatur mengenai upaya kesehatan di lingkungan sekolah yang melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat secara terintegrasi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan MBG tidak boleh mengambil anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, MBG bisa tetap mengambil anggaran pendidikan melalui frasa ‘upaya kesehatan’ dalam RUU Sisdiknas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli. Ia menambahkan bahwa kecurigaan ini berdasar karena proses penggodokan RUU Sisdiknas tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai. Hal ini terlihat dari minimnya akses publik untuk mendapatkan draf RUU melalui laman resmi DPR.
Klausul Pasal 23 dan Kekhawatiran P2G
Iwan mengaku baru memperoleh draf tersebut setelah melakukan lobi kepada seorang Anggota Komisi X DPR di awal bulan ini. Oleh karena itu, ia menilai pengesahan RUU Sisdiknas dapat dilakukan secara tertutup atau senyap. Berikut bunyi lengkap Pasal 23 RUU Sisdiknas:
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dalam mengelola pendidikan memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa, yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
Iwan menduga bahwa pembuatan klausul ini tidak pernah melibatkan pihaknya maupun profesi guru secara umum. Ia khawatir MBG akan diselundupkan melalui Pasal 23 RUU Sisdiknas, sehingga RUU tersebut menjadi payung hukum bagi MBG untuk memanfaatkan anggaran belanja pendidikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait program MBG. Para Hakim Konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Dengan putusan ini, pemerintah diminta tidak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Enny pada sidang hari Kamis, 30 Juli. RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru yang perlu diwaspadai oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id
