Skip to content
Nasional

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah Besar bagi Jutaan Guru

Richard Wilson - wartanaya.com 3 mins read

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kekhawatiran serius bahwa pengesahan Revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah Besar bagi Jutaan Guru

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah bagi Jutaan Guru

Wartanaya.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan kekhawatiran serius bahwa pengesahan Revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang dikenal sebagai RUU Sisdiknas akan berdampak buruk bagi kesejahteraan para pendidik, khususnya guru honorer. Kondisi jutaan guru diprediksi akan semakin memburuk jika draf tersebut disahkan tanpa revisi yang memadai.

Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G, menjelaskan bahwa draf RUU Sisdiknas saat ini mengubah persyaratan fundamental bagi seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan dari pemerintah. Sebelumnya, pemilikan sertifikat profesi guru menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Namun, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para guru yang telah lama berdedikasi.

"Tunjangan profesi guru dan dosen terancam tidak ada dalam RUU Sisdiknas. Sebab, syarat untuk mendapat tunjangan dalam draf RUU Sisdiknas adalah harus direkrut oleh pemerintah," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).

Selain perubahan syarat tunjangan, guru yang direkrut pemerintah juga baru bisa mendapatkan tunjangan setelah memenuhi syarat kinerja tertentu. Namun, Iwan tidak menjelaskan secara rinci kinerja apa yang dimaksud dalam draf RUU Sisdiknas tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para guru.

Kekhawatiran Pengesahan Cepat RUU Sisdiknas

Iwan menduga RUU Sisdiknas dapat terbit secara senyap dalam waktu yang secepatnya akhir tahun ini. Hal tersebut dimungkinkan lantaran DPR dinilai tidak melakukan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Banyak pihak merasa proses penyusunan RUU ini kurang transparan dan tidak melibatkan stakeholders pendidikan secara optimal.

"Teman-Teman tidak akan bisa mengakses draf RUU Sisdiknas melalui laman DPR, karena draf itu tidak ada. Kami harus memburu draf ini secara personal melalui anggota Komisi X DPR," katanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses informasi mengenai RUU Sisdiknas masih terbatas bagi masyarakat umum.

Iwan mengatakan, 3,4 juta guru di dalam negeri dapat terkena musibah besar dengan pengesahan RUU Sisdiknas tersebut. Karena itu, dia mengaku tidak terlalu senang ketika mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN. Keputusan ini dinilai dapat memperburuk kondisi anggaran pendidikan yang sudah terbatas.

Majelis hakim konstitusi telah menetapkan penggunaan anggaran pendidikan oleh Program MBG sebagai tindakan yang inkonstitusional. Alasannya, langkah tersebut membuat anggaran belanja pendidikan kurang dari 20%. MK menilai Program MBG bukan bagian dari pendidikan lantaran tidak melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana kurikulum, maupun evaluasi lembaga pendidikan.

Secara terperinci, APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan mencapai Rp 769,09 triliun. Namun Program MBG memiliki alokasi hingga Rp 223,56 triliun atau hampir 30% dari anggaran belanja pendidikan. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak pengeluaran MBG terhadap anggaran pendidikan nasional.

Adapun pengeluaran Program MBG dari anggaran pendidikan selambatnya dilakukan pemerintah pada 2028. Iwan mengaku kecewa terhadap adanya kelonggaran selama 2 tahun tersebut. Sebab, perintah tersebut dapat memberi waktu pemerintah untuk tidak mengimplementasikan kebijakan pendidikan gratis. Dengan kata lain, Iwan menduga pemerintah dapat menghindari instruksi MK untuk menggratiskan biaya pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) hingga 2028.

"Jadi musibah untuk guru sebenarnya banyak: MBG bisa masuk lagi ke anggaran pendidikan dan hilangnya tunjangan profesi guru. Karena itu, kami tidak terlalu senang dengan keputusan MK hari ini, sebab masih ada celah," katanya. Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa guru menghadapi berbagai tantangan sekaligus.

Dari 3,42 juta pendidik, 78,58% berstatus pendidik tetap. Status tersebut terdiri atas tiga kategori, yaitu pendidik PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan yayasan. Sementara itu, 21,42% sisanya adalah pendidik tidak tetap. Status itu juga terdiri atas tiga kategori, yaitu pendidik bantu, honorer daerah, dan tidak tetap.

Per November 2025, guru honorer di sekolah negeri tercatat sebanyak 466.397 orang, sekitar dua kali lipat angka dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Guru-guru non-ASN itu terdiri atas guru honorer bantu, honorer daerah, dan guru tidak tetap. Jumlahnya mencakup 20,8% formasi guru di sekolah negeri.

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Join the discussion