Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Berikut Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai Kementerian Pertahanan. Langkah strategis
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai: Regulasi Baru Resmi Diterbitkan
Wartanaya.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai Kementerian Pertahanan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerbitan dua peraturan presiden yang menjadi terobosan penting dalam sistem penggajian aparatur negara. Keputusan ini diambil mengingat besaran tunjangan bagi kedua kelompok tersebut telah stagnan selama delapan tahun lamanya tanpa adanya penyesuaian yang signifikan.
Dasar Hukum dan Konfirmasi Resmi
Kebijakan kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026. Di sisi lain, peningkatan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi ini secara resmi menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang telah berlaku sebelumnya selama hampir satu dekade.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, yang menjabat sebagai Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, mengonfirmasi bahwa kementerian telah menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut. Pernyataan beliau disampaikan saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis. Beliau menegaskan bahwa proses implementasi akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Alasan dan Dampak Kebijakan
Rico menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, baik Kemhan maupun TNI belum pernah mengalami penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Kondisi ini terjadi meskipun berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus mengalami peningkatan signifikan. Peningkatan tersebut mencakup peran dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah. Mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan, semuanya membutuhkan kontribusi lebih besar dari TNI dan Kemhan.
Oleh karena itu, Rico meyakini bahwa penyesuaian tunjangan kinerja ini merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah. Beliau menambahkan bahwa dari perspektif Kemhan, kebijakan ini disambut dengan baik sebagai apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Bagi Kemhan, Rico melanjutkan, penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.
Rincian Besaran Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan
Dalam dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit. Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.
Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama yaitu sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000. Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100. Besaran ini mencerminkan penyesuaian yang proporsional terhadap beban kerja dan tanggung jawab masing-masing level jabatan.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300. Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp11.133.000 sampai dengan Rp19.485.000. Kemudian, pegawai atau prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin sebesar Rp21.690.000, dan untuk kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000.
Di atas itu, ada jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan wakil kepala staf angkatan, yang besaran tukinnya Rp44.874.000. Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu mereka yang menyandang posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp48.613.500. Rincian lengkap ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan dan keamanan nasional.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id
