Polri Gandeng FBI Uji Mata Uang Asing Kasus Febrie Adriansyah
Polri Kerja Sama dengan FBI Periksa Mata Uang Asing dalam Kasus Febrie Adriansyah Kerja Sama untuk Pemeriksaan Barang Bukti Polri Gandeng FBI Uji Mata Uang
Polri Kerja Sama dengan FBI Periksa Mata Uang Asing dalam Kasus Febrie Adriansyah
Kerja Sama untuk Pemeriksaan Barang Bukti
Polri Gandeng FBI Uji Mata Uang – Polda Metro Jaya bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), Bank Indonesia, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura sedang melakukan investigasi terhadap mata uang asing yang disita dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan emas batangan seberat 74 kilogram. “Proses pemeriksaan akan melibatkan FBI, kedutaan Amerika, kedutaan Singapura, serta Bank Indonesia,” jelas Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (13/7).
Penggeledahan di Rumah Febrie Adriansyah
Sebelumnya, tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penyisiran di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Selain itu, barang elektronik dan uang dalam mata uang asing juga diamankan dari kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
“Di lokasi money changer, kami mengumpulkan 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing. Total nilai mencapai sekitar Rp 7,2 miliar,” ujar Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, saat berbicara dengan wartawan di Kafe de’Clan, Cipete, pada Rabu (8/7).
Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) dalam kasus dugaan korupsi TPPU.
Menurut Totok, uang yang diamankan mencakup 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Jika dikonversi, nilai totalnya hampir mencapai Rp 60 miliar. Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama penanganan perkara PT Asabri dan kasus TPPU lainnya.
