Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Kasus Febrie ke Kejagung
Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Kasus Febrie ke Kejagung Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg - Pada Jumat (17/7), lembaga
Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Kasus Febrie ke Kejagung
Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg – Pada Jumat (17/7), lembaga kepolisian mengirimkan barang bukti terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, tersangka Don Ritto serta barang bukti seperti emas, uang rupiah, dan mata uang asing juga diserahkan secara resmi. Tindakan ini menjadi bagian dari perpindahan wewenang penyidikan dari kepolisian ke instansi penuntut, yang telah dilakukan secara bertahap sejak 11 Juli lalu.
Detil Barang Bukti yang Diserahkan
Kabar penyerahan barang bukti ini menimbulkan perhatian publik karena jumlah emas yang dikirimkan mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Uji kualitas oleh PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menunjukkan bahwa emas tersebut memiliki kadar 23 karat, yang merupakan standar keaslian dalam industri perhiasan dan investasi. Selain itu, polisi juga menyampaikan uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar, total nominal mencapai Rp 6.059.506.200, yang telah diverifikasi oleh Bank Indonesia sebagai uang asli.
“Kami telah menyelesaikan verifikasi keaslian uang rupiah dan emas yang diserahkan. Hasilnya memenuhi syarat sebagai bukti kuat dalam penyidikan kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dalam konferensi pers.
Dalam penyerahan barang bukti, juga termasuk uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$6.370.92
