Skip to content
Nasional

Peneliti Soroti Unsur Kerugian Negara di Kasus Korupsi, Tak Sesuai Konvensi PBB

Anthony Taylor - wartanaya.com 3 mins read

Dimas Muhamad, lulusan Master of Public Policy dari Harvard Kennedy School, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pengakuan unsur kerugian negara sebagai

Peneliti Soroti Unsur Kerugian Negara di Kasus Korupsi, Tak Sesuai Konvensi PBB

Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi: Tinjauan Konvensi PBB

Wartanaya.com – Dimas Muhamad, lulusan Master of Public Policy dari Harvard Kennedy School, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pengakuan unsur kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia dengan standar internasional. Fenomena hukum ini menjadi salah satu faktor penting dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh publik, termasuk Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, serta mantan pejabat tinggi Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

Menurut Dimas, dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) atau perjanjian global mengenai pemberantasan korupsi, tidak terdapat rekomendasi untuk menjadikan kerugian negara sebagai delim yang dikriminalisasi. “Di seluruh dunia, belum ada negara yang menjadikan kerugian negara sebagai bentuk korupsi. Namun, Indonesia memiliki pendekatan berbeda,” paparnya dalam diskusi Katadata Policy Dialogue bertajuk “Made in Indonesia: Membangun Daya Saing Industri yang Berkelanjutan” di Jakarta, Selasa (28/7).

Rekomendasi PBB Sejak 2012

Mantan akademisi tersebut juga mengutip hasil mekanisme peninjauan PBB tahun 2012 terhadap implementasi hukum antikorupsi di Indonesia. Hasil tersebut secara tegas menyatakan bahwa Indonesia perlu merevisi undang-undang antikorupsinya. Alasannya, jika kerugian negara dianggap sebagai korupsi, hal itu justru dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri.

Lebih lanjut, Dimas menyoroti bahwa sebanyak 85% perkara korupsi di Indonesia pada periode 2023 hingga 2024 melibatkan unsur kerugian negara. Menurutnya, ini menunjukkan pergeseran fokus dari kasus suap atau pembocoran APBN menuju kebijakan yang dianggap menyebabkan kerugian finansial negara. Pergeseran ini menjadi perhatian serius bagi para ahli hukum dan praktisi antikorupsi.

Dampak pada Birokrasi Indonesia

Merujuk pada laporan United States Agency for International Development (USAID) berjudul ‘Indonesia – Democracy and Governance Assessment’, Dimas menyoroti kecemasan para birokrat Indonesia dalam membuat komitmen dan melakukan pengadaan. “Sebanyak 40% anggaran daerah tidak terserap karena ketakutan akan tuduhan kerugian negara jika melakukan pengadaan,” ujarnya. Kondisi ini menciptakan inefisiensi dalam pengelolaan anggaran publik.

Tiga Kasus Korupsi yang Disebutkan

Beberapa kasus terkini yang melibatkan unsur kerugian negara antara lain:

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim memutuskan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 triliun akibat perbuatan Nadiem pada periode 2020-2022.

Sementara itu, pada tahun 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian keuangan negara dari korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebesar Rp 194,72 miliar.

Dalam kasus yang berbeda, Amsal Sitepu, seorang videografer, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amsal menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202 juta.

“Jadi bukan menerima suap, bukan membocorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan menyelewengkan APBN, tapi melakukan kebijakan yang dianggap menimbulkan kerugian negara,” kata Dimas.

“UN Review Mechanism secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia harus mengubah undang-undang antikorupsinya, karena kalau kerugian negara disebut korupsi, justru akan menghambat our anti-corruption effort,” ujarnya.

“Sebanyak 40% anggaran di pemerintah daerah banyak yang tidak terserap karena takut kalau dia melakukan pengadaan, nanti bisa dituduh kerugian negara dan dijerat di kemudian hari,” ucap dia.

Join the discussion