Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Terbit Tahun Ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agatas menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai klausul penting dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan
RUU Perampasan Aset Diprediksi Terbit Dalam Waktu Dekat
Status Proses dan Sikap Pemerintah
Wartanaya.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agatas menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai klausul penting dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset. Berdasarkan penilaian dari Supratman, beleid baru ini diperkirakan dapat resmi terbit pada tahun berjalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat instrumen hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainnya yang melibatkan aset-aset tidak wajar.
Saat ini, proses penyusunan rancangan undang-undang masih berada pada fase penerimaan aspirasi dari masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh masukan yang masuk akan diproses oleh para legislator sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Tahap ini dinilai sangat krusial karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum yang memiliki pandangan berbeda-beda mengenai substansi kebijakan tersebut.
Pemerintah pasti pada sikap sendiri soal rancangan undang-undang ini, tapi bersabar saja karena prosesnya sedang bergulir. Kalau dilihat dari kesungguhan teman-teman di parlemen harusnya draf bisa selesai tahun ini,
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Supratman di kantornya pada Kamis (23/7). Menteri menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara berbagai pihak, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dalam menjalankan agenda legislatif yang telah direncanakan sejak awal.
Mekanisme DIM dan Tahap Pembahasan
Setelah menerima draf dari DPR, pemerintah akan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada pihak legislatif. Secara sederhana, dokumen DIM akan memuat opini pemerintah terkait pasal mana yang harus dibuang, dipertahankan, diubah, atau ditambah. Mekanisme ini menjadi jembatan penting antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan pandangan mengenai substansi kebijakan yang sedang dibahas.
Pemerintah dan DPR akan membahas DIM tersebut secara bersama-sama sebelum masuk pembahasan tingkat kedua di DPR. Pada proses tersebut, setiap partai politik di DPR akan menentukan untuk menyetujui draf atau tidak. Setiap fraksi memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan posisi mereka berdasarkan kepentingan konstituen masing-masing. Proses ini memastikan bahwa berbagai perspektif dapat terdengar sebelum keputusan final diambil.
Supratman mengatakan masa penerimaan aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang ini tidak bisa dibatasi. Karena itu, Supratman tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan bersama DPR dapat dilakukan. Pendekatan terbuka ini memungkinkan masyarakat untuk terus memberikan masukan selama proses berlangsung, tanpa terikat oleh tenggat waktu yang kaku.
Perspektif DPR dan Usulan Fungsi Baru
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan rancangan undang-undang ini menjadi penting dibahas oleh komisi lantaran telah menyerap aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir. Menurutnya, pembahasan selama masa reses menjadi penting untuk menepis isu yang berkembang di publik. Isu-isu tersebut antara lain menyangkut kecepatan proses dan keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan.
Dinamika yang ada di publik saat ini adalah DPR dianggap tidak mau membahas rancangan undang-undang ini. Pada saat yang sama, kami sudah melakukan partisipasi publik melalui Komisi III DPR selama dua bulan lebih,
ujarnya. Sufmi menambahkan bahwa komisi telah aktif melakukan berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dengan baik. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses legislatif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan penulisan rancangan undang-undang ini membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Karena itu, Saan belum menetapkan jadwal pasti penerbitan kebijakan tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, melainkan mengutamakan kualitas substansi kebijakan.
Saan mencatat beberapa usulan yang menjadi pembahasan pihaknya adalah pembentukan Lembaga Pengelola Aset dan Tim Khusus terkait perampasan aset. Namun Saan menekankan belum dapat memastikan kedua fungsi tersebut masuk dalam rancangan undang-undang. Pembentukan lembaga baru ini dinilai dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan perampasan aset di Indonesia.
Kita akan lihat perkembangan fungsi-fungsi dalam perkembangan pembahasan apakah fungsi itu perlu atau tidak,
katanya. Saan menambahkan bahwa evaluasi terhadap setiap usulan akan dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan final diambil. Hal ini memastikan bahwa hanya fungsi-fungsi yang benar-benar diperlukan yang akan dimasukkan ke dalam kebijakan akhir.
