Skip to content
Nasional

Mahfud: Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Janggal – Tak Sesuai KUHAP

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

Mahfud MD Pertanyakan Mekanisme Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Mahfud: Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Janggal – Tak Sesuai KUHAP

Mahfud MD Pertanyakan Mekanisme Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan kritik terhadap proses pengalihan perkara korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Mahfud, langkah pengalihan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga menimbulkan kejanggalan dalam sistem penuntutan hukum. Ia menilai bahwa ini menjadi pertanyaan besar mengenai konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kritik terhadap Proses Pengalihan Perkara

Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bukanlah prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum tersangka diperiksa secara lengkap. “Dalam kasus Febrie Adriansyah, bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” ujar Mahfud dari kanal YouTube Terus Terang yang dikutip Senin (13/7). Kritik ini menyoroti kesalahan dalam mekanisme tugas dan wewenang antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Perbedaan antara Pelimpahan dan Penyerahan

Mahfud menegaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pelimpahan perkara dan penyerahan. Secara umum, pelimpahan dilakukan setelah penyidikan selesai dan mencapai P21 (Pemeriksaan Dua Puluh Satu). Namun, dalam kasus Febrie, ia menyatakan bahwa pengalihan perkara terjadi sebelum tersangka diperiksa oleh penyidik Polri, sehingga memicu ketidaksesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan adalah proses resmi yang dilakukan berdasarkan aturan, sedangkan penyerahan bisa terjadi karena adanya keputusan eksekutif yang memengaruhi alur penyidikan.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” tambah Mahfud. Ia menekankan bahwa pengalihan perkara yang terjadi dalam kasus ini tidak hanya mengganggu proses hukum internal, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem penuntutan yang seharusnya mengikat semua pihak.

Ketidaksesuaian dengan KUHAP

Menurut Mahfud, KUHAP secara jelas memperjelas syarat-syarat formal dan materiil yang harus dipenuhi sebelum pelimpahan perkara dapat dilakukan. Pasal 19 KUHAP menyebutkan bahwa pelimpahan wajib dilakukan setelah tersangka diperiksa, terdapat dua alat bukti, dan penyidikan mencapai tahap yang selesai. Ia menyatakan bahwa dalam kasus eks Jampidsus, prosedur ini tidak dipenuhi. “Kasus Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan KUHAP karena tersangka belum diperiksa dan alur penyidikan tidak mencapai tahap yang lengkap,” kata Mahfud.

Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Mahfud MD berargumen bahwa kejanggalan dalam pengalihan perkara bisa mengurangi kredibilitas proses hukum, terutama jika terjadi secara berulang. Ia mengingatkan bahwa pelimpahan seharusnya menjadi bagian dari prosedur yang mengikat, bukan alat untuk menunda atau mengubah alur penyidikan sesuai keinginan pihak tertentu.

Potensi Dampak pada Sistem Hukum Pidana

Kritik Mahfud MD bukan hanya mengarah pada kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga pada sistem hukum pidana secara umum. Ia menekankan bahwa jika mekanisme pengalihan perkara diizinkan tanpa syarat formal, hal ini bisa menjadi celah bagi pihak eksekutif untuk memengaruhi proses hukum. “Ini bisa mengganggu seluruh sistem hukum pidana karena membuat proses yang lebih cepat tanpa memenuhi aturan yang dibutuhkan,” ujar Mahfud.

Dalam konteks ini, Mahfud menyarankan bahwa pengalihan perkara sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menilai bahwa KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil alih penyidikan, terutama jika tersangka belum diperiksa oleh penyidik Polri. “Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk memberikan jalan kepada KPK,” tambah Mahfud, yang berharap prosedur ini bisa diperbaiki agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Detik-Detik Penggeledahan Rumah Febrie

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mengakui properti tersebut sebagai tempat tinggalnya. Dalam operasi penyitaan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, serta rupiah senilai sekitar Rp 476 miliar. Di samping barang berharga, dokumen dan perangkat telepon seluler juga disita sebagai bukti dalam penyelidikan korupsi yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Join the discussion