Latest Program: Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Jual-Beli Dapur
Ketua Yayasan Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengelolaan MBG, Diduga Manipulasi Penjualan Titik Dapur Latest Program - Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas
Ketua Yayasan Jadi Tersangka Korupsi dalam Pengelolaan MBG, Diduga Manipulasi Penjualan Titik Dapur
Latest Program – Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Glory menjadi tersangka keenam dalam investigasi ini.
Glory Diduga Mengatur Mitra Progam MBG
Sebelumnya, Glory diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Glory sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memadai. Menurut Syarief, Glory bertugas menemukan mitra untuk pelaksanaan MBG atas instruksi Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana.
“Saudara GHS ini diminta oleh saudara DH sebagai Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka program makan bergizi gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (19/6) malam.
Pada saat itu, Dadan memberikan wewenang kepada Glory untuk mencari mitra program MBG melalui yayasan yang dipimpinnya. Menurut Syarief, Dadan memberikan akses tersebut demi memudahkan Glory dalam mengelola titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menyatakan praktik penjualan titik-titik dapur SPPG oleh yayasan Glory diduga diatur dengan memanfaatkan kewenangan yang diberikan Dadan. Dalam hal ini, Glory memiliki akses untuk berinteraksi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, sehingga bisa mengubah status atau mengembalikan sejumlah titik dapur SPPG yang berada di bawah naungannya.
Selain itu, Glory disangkakan menerima dana dari mitra MBG yang meminta bantuan untuk menjadi bagian dari program tersebut. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaturan titik dapur SPPG. Penyidik juga menduga Glory mengalirkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan.
Nilai Transaksi Bervariasi, Harga Penjualan Rp 100 Juta
Menurut Syarief, harga penjualan titik dapur SPPG bervariasi tergantung lokasi dan kondisi masing-masing titik. “Harga mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan nilai sekitar Rp 100 juta saat ini,” ujarnya.
Kejagung menyatakan Glory dan Dadan bekerja sama dalam pengelolaan titik-titik SPPG. Keduanya diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
“Ini memang bekerja sama. Jadi kami dakwa sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu. Niatnya sama-sama,” kata Syarief.
Glory dijerat dalam Pasal 12 ayat (a), (b), dan (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 ayat (a) UU KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, dan tiga mantan Wakil Kepala BGN. Selain itu, Kejagung menahan Asep Yusuf Somantri sebagai pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai penyedia sepeda motor listrik.
