Skip to content
Nasional

KY Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 3 mins read

Komisi Yudisial (KY) mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama. Hakim-hakim tersebut menangani dua

KY Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Kasus Nadiem dan Andrie

Wartanaya.com – Komisi Yudisial (KY) mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama. Hakim-hakim tersebut menangani dua perkara penting, yaitu kasus Andrie Yunus serta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Abhan Misbah, yang merupakan Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyampaikan bahwa pihaknya secara intensif memantau jalannya persidangan kedua perkara tersebut. Perkara Andrie Yunus sedang diperiksa di lingkungan peradilan militer, sementara perkara Nadiem Makarim berlangsung di peradilan umum.

“Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Abhan, KY sudah menerima dan memproses berbagai laporan yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut. Saat ini, semua laporan yang menyangkut Andrie Yunus dan Nadiem Makarim masih berada dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya,” ujarnya.

Untuk memperdalam dugaan tersebut, KY akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan. Abhan mengatakan, waktu pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan. Menurutnya, jadwal pemeriksaan bergantung pada kesediaan pelapor, saksi, maupun pihak lainnya untuk memenuhi panggilan KY.

“Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Kendati demikian, Abhan menegaskan KY memiliki batas waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Karena itu, proses pemeriksaan akan diupayakan selesai sesegera mungkin sebelum hasil akhirnya dibawa ke forum pleno KY.

“Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” ucapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Namun, KY masih harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan dugaan mana yang nantinya terbukti.

“Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke KY. Keempat hakim tersebut yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus juga telah melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya ke KY serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).

Andrie Yunus adalah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan juga wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pada Kamis, 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyiraman air keras ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan itu terjadi setelah Andrie selesai menjalani rekaman podcast yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24% pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, kedua tangan, dada, dan sekitar mata. Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelidikan aparat mengarah kepada empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Keempat orang itu adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempat prajurit itu kemudian didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga memiliki rasa sakit hati terhadap Andrie. Salah satu pemicunya disebut berkaitan dengan tindakan Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat tertutup DPR bersama TNI mengenai revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena seluruh terdakwa merupakan prajurit TNI aktif. Dengan demikian, dasar pengadilan militer bukan karena Andrie merupakan anggota militer, melainkan karena status para terdakwa sebagai prajurit ketika tindak pidana dilakukan. Dalam persidangan, hakim juga sempat mempertanyakan apakah terdapat kemu

Join the discussion