Key Strategy: Modus Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Titanium yang Diselidiki Kejagung
Key Strategy: Modus Korupsi Titanium yang Diselidiki Kejagung Penyebab Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan Key Strategy - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini
Key Strategy: Modus Korupsi Titanium yang Diselidiki Kejagung
Penyebab Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan
Key Strategy – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini fokus pada Key Strategy yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ilmenit dan titanium dioksida. Penyelidikan ini melibatkan periode 2018 hingga 2026, di mana beberapa pihak diduga mengambil keuntungan dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Salah satu tersangka utama, IS, yang bertugas sebagai koordinator lapangan di PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), ditemukan melakukan praktik pengiriman tanah berisi logam tanah jarang secara ilegal. Modus ini memanfaatkan ketentuan ekspor yang berlaku, yang memicu kerugian negara.
Key Strategy ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak untuk mempercepat proses ekspor tanpa memastikan kualitas produk yang dijual. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung, PMM dimulai dari saat mereka menerima izin usaha pertambangan. Tersangka IS dan Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, bekerja sama untuk memastikan kadar titanium dioksida dalam sampel mencapai ambang minimal. Dengan Key Strategy ini, mereka bisa memanipulasi data agar produk tidak terdeteksi mengandung logam tanah jarang secara mencolok.
“Melalui Key Strategy yang dipakai IS, PMM mampu mengirimkan sekitar 390 ton tanah berisi logam tanah jarang secara ilegal,” kata Syarief di kantornya, Rabu (8/7). Ini menunjukkan bahwa modus yang digunakan mengandalkan sistem kerja yang terstruktur dan koordinasi antar departemen untuk memudahkan penyelundupan.
Key Strategy dalam kasus ini juga terlihat dari kebijakan ekspor yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023. Dalam kebijakan tersebut, kadar titanium dioksida harus mencapai 40% untuk bisa diekspor, lalu dinaikkan menjadi 45% pada 2025. Meski aturan ini dirancang untuk melindungi sumber daya alam, para tersangka menemukan celah dalam Key Strategy untuk mengalihkan persentase logam tanah jarang ke dalam kategori produk yang diizinkan.
Proses Penyelidikan dan Pemangkasan Persentase Logam
Penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa Gian Prabuharto memperbolehkan pengujian sampel yang tidak lengkap. Dengan Key Strategy ini, ia hanya menyaring hasil laboratorium yang menunjukkan kadar titanium dioksida mencapai 45%, meskipun sebenarnya produk PMM belum memenuhi standar ekspor. Dampaknya, tanah yang mengandung logam tanah jarang bisa diekspor tanpa dibatasi jumlahnya.
Key Strategy yang dipakai juga melibatkan Junanto Kurniawan, Kepala KPPBC Pangkalpinang, yang dituduh menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen ekspor. Ia diduga mempercepat proses verifikasi sampel untuk memastikan kelancaran ekspor tanpa memeriksa secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Key Strategy dalam kasus korupsi ini mengandalkan kolusi antar institusi untuk menghindari pengawasan ketat.
“GP memperbolehkan pengujian sampel yang tidak lengkap, sehingga tidak terdeteksi kadar logam tanah jarang dalam hasil laboratorium,” kata Syarief. Ini mengungkap bahwa Key Strategy dalam kasus korupsi ini lebih dari sekadar manipulasi data, tetapi juga melibatkan pengalihan wewenang dan penyesuaian standar ekspor.
Key Strategy dalam kasus PMM juga mencakup penyelundupan produk sampingan pertambangan timah. Permendag No. 10 Tahun 2024 melarang ekspor seluruh jenis logam tanah jarang, termasuk 17 jenis yang diizinkan sebelumnya. Dengan Key Strategy ini, para tersangka bisa memanipulasi kategori produk agar terhindar dari larangan ekspor yang ketat. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, terutama karena pengeluaran logam tanah jarang yang tidak tercatat.
Kebijakan ekspor titanium dioksida menjadi titik kritis dalam Key Strategy para tersangka. Meski standar ekspor telah ditingkatkan, mereka mengadaptasi sistem tersebut dengan memastikan kadar logam dalam sampel selalu di bawah ambang batas. Syarief menekankan bahwa ini memperlihatkan kecerdikan para pelaku korupsi dalam memanfaatkan kebijakan untuk keuntungan pribadi. Selain itu, mereka juga memanfaatkan ketidaktahuan pihak ketiga dalam proses pengujian laboratorium.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Kejagung menemukan bahwa Key Strategy ini memperparah efek dari ketidakseimbangan regulasi. Para tersangka memanfaatkan perbedaan aturan antara 2023 dan 2025 untuk mengalihkan hasil ekspor. Syarief menjelaskan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Gian Prabuharto hanya fokus pada bagian atas sampel, sehingga menyembunyikan keberadaan logam tanah jarang dalam bagian bawah. Modus ini memperlihatkan bahwa Key Strategy dalam kasus korupsi bukan hanya teknik, tetapi juga perencanaan yang terorganisir.
Kasus korupsi ini menjadi contoh nyata bagaimana Key Strategy dapat diterapkan dalam skala besar. Dengan memanfaatkan sistem pemerintahan yang kompleks, para tersangka mampu membangun jaringan yang memudahkan penyelundupan dan mempercepat proses ekspor. Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa tiga pihak utama – IS, Gian Prabuharto, dan Junanto Kurniawan – bekerja sama untuk menciptakan celah dalam Key Strategy. Hasilnya, sekitar 390 ton tanah berisi logam tanah jarang dikirimkan secara ilegal selama tiga tahun.
