Skip to content
Nasional

Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Hanya Kasus Asabri

Richard Wilson - wartanaya.com 3 mins read

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai Tersangka dalam Kasus Asabri Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan

Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Hanya Kasus Asabri

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai Tersangka dalam Kasus Asabri

Kejagung – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara ke Kejagung, menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pihak berwenang.

Latar Belakang Kasus Asabri dan Penggeledahan

Kasus Asabri, yang merupakan penyakit besar dalam sektor keuangan Indonesia, telah menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana investasi. Penyidikan terhadap kasus ini mencakup tiga bidang utama: korupsi dalam pengelolaan batu bara PLN, korupsi di PT Jiwasraya, serta kebijakan penyelesaian utang PT CBS terhadap PT KNI. Kejagung mengungkapkan bahwa keberadaan Febrie dan Don Ritto dalam penyelidikan ini memperkuat keseriusan lembaga tersebut dalam menindaklanjuti kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri pada Kamis (9/7) di sebuah rumah di Sentul, Bogor, menjadi langkah penting dalam memperoleh bukti-bukti fisik yang mendukung penyelidikan. Selama aksi penyitaan, 74 kilogram emas batangan, sejumlah uang asing, serta dokumen-dokumen terkait keuangan ditemukan dan diserahkan kepada Kejagung. Barang bukti ini segera digunakan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dikenai kepada kedua tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keberhasilan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti menjadi dasar untuk menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penyidik telah menyerahkan satu perkara yang terkait langsung dengan kegiatan Asabri,” tambah Anang dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung.

Penjelasan Status Tersangka dan Proses Hukum

Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri pada Sabtu (11/7). Kedua pihak saat ini berada di bawah pengawasan Kejagung, yang akan menggantikan kewenangan penyidikan dari polisi. Proses hukum selanjutnya melibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim jaksa, termasuk verifikasi dokumen dan uang yang disita selama penggeledahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa uang tunai yang disita dalam penggeledahan telah diverifikasi oleh Bank Indonesia. Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nominal total Rp6.059.506.200, serta uang asing seperti dolar AS senilai US$6.370.921 dan dolar Singapura SGD16.068.804, dianggap sah dan merupakan bagian dari bukti pemadaman listrik yang diduga terkait dengan pengelolaan batu bara. Selain itu, emas batangan seberat 74.014,59 gram (74,01 kilogram) juga diserahkan, dengan kadar 23 karat yang telah dikonfirmasi oleh PT Pegadaian pada 14 Juli 2026.

Analisis Tindakan Korupsi dan TPPU

Kasus Asabri menunjukkan bagaimana korupsi dapat merembes ke berbagai tingkatan operasional perusahaan. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penggunaan dana asing untuk menutupi keuntungan ilegal, sementara korupsi di PT Jiwasraya periode 2020–2025 mencakup kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun. Kejagung mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian utang PT CBS sebagai faktor utama dalam kebijakan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian besar.

Proses penyidikan yang berlangsung sejak 11 Juli menunjukkan koordinasi antara Polri dan Kejagung untuk mengungkap skema kecurangan. Penetapan tersangka bukan hanya tindakan formal, tetapi juga menandai kesiapan Kejagung untuk mengadili kedua individu tersebut secara lebih lanjut. Dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, Kejagung mencoba memastikan bahwa semua aspek korupsi dan TPPU dalam kasus ini diinvestigasi secara menyeluruh.

Seiring dengan penyitaan barang bukti, Kejagung juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam kasus korupsi besar. Kasus ini tidak hanya menyangkut Asabri, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Dengan langkah ini, Kejagung menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan negara dan mengungkap pelaku kejahatan yang tersembunyi di dalam proses bisnis.

Join the discussion