Skip to content
Nasional

Kejagung Diminta Usut Ulang Kasus yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

Patricia Miller - wartanaya.com 2 mins read

Kejaksaan Agung telah mengutus sembilan jaksa senior dalam tim khusus untuk menelusuri kembali perkara-perkara yang pernah ditangani oleh Febrie Adriansyah

Kejagung Diminta Usut Ulang Kasus yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

Tim Khusus Kejagung Usut Ulang Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Rekomendasi TII

Pembentukan Tim dan Rekomendasi Pemeriksaan

Wartanaya.com – Kejaksaan Agung telah mengutus sembilan jaksa senior dalam tim khusus untuk menelusuri kembali perkara-perkara yang pernah ditangani oleh Febrie Adriansyah. Dari sembilan anggota tersebut, enam orang memiliki pengalaman sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Transparansi International Indonesia atau TII memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini.

J. Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TII, menilai bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan kediaman Febrie kemungkinan besar merupakan hasil pemerasan. Ia menyarankan agar audit menyeluruh dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kejagung untuk kasus ini.

“Pemeriksaan tersebut dapat berdampak pada kredibilitas penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. Sebab, masyarakat khawatir uang dalam penggeledahan merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Febrie,” kata Danang di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Detail Aset dan Lokasi Penggeledahan

Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengamankan aset senilai Rp 531,72 miliar. Jumlah ini ditemukan dari penggeledahan di 12 titik lokasi yang tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, total aset tersebut hanya terungkap di empat titik, yaitu rumah kediaman Febrie Adriansyah, Kafe De’Clan di Cipete, Koin Money Changer, serta sebuah kediaman di Cilandak.

Aset yang disita mencakup 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai terbesar berasal dari dolar Singapura yang setara dengan Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan. Sementara itu, emas batangan seberat 74 kilogram bernilai Rp 177,97 miliar dengan harga jual Rp 2,4 juta per gram. Dolar Amerika Serikat menjadi aset terbesar berikutnya dengan nilai Rp 106,25 miliar.

Ruang Lingkup dan Kasus yang Ditinjau

Danang menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan tim khusus sebaiknya dibatasi hanya pada bidang penuntutan. Hal ini karena setiap vonis dalam kasus yang pernah disentuh Febrie telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

“Pengadilan memiliki proses sendiri. Namun Kejagung harus melakukan kajian pada kasus-kasus yang pernah ditangani Febrie ini,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN. Kedua, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025. Ketiga, dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Join the discussion