Ide Pembatasan Biaya Politik Dinilai Tak Otomatis Tekan Korupsi Kepala Daerah
Usulan untuk membatasi pengeluaran politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum tentu secara langsung menurunkan angka korupsi. Menurut para ahli
Limitasi Biaya Pilkada: Solusi atau Hanya Pita Perban untuk Korupsi?
Wartanaya.com – Usulan untuk membatasi pengeluaran politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum tentu secara langsung menurunkan angka korupsi. Menurut para ahli, selama praktik politik uang terus berlangsung, para calon pemimpin daerah tetap harus menyiapkan dana besar demi meraih kemenangan. Situasi ini menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk segera mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, terlepas dari cara apa pun yang ditempuh.
Analisis Pakar Hukum dan Peneliti Politik
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, berpendapat bahwa pembatasan biaya politik tidak serta-merta menghentikan korupsi di tingkat pemerintahan. Hal ini disebabkan karena pemangku kepentingan belum berhasil memberantas praktik politik uang secara menyeluruh dalam setiap siklus Pilkada.
“Pembiayaan Pilkada oleh para calon umumnya dilakukan jor-joran tanpa perhitungan untuk meraih kemenangan. Alhasil, politik uang dalam konteks Pilkada tidak terhindarkan,” kata Fickar kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).
Menurut Fickar, meskipun praktik politik uang juga terjadi dalam pemilu untuk pemerintahan pusat, tingkat korupsi di daerah masih lebih tinggi. Hal ini karena pendapatan kepala daerah tidak setinggi pejabat di pemerintah pusat. Oleh karena itu, kepala daerah terpilih harus mengembalikan dana politik melalui anggaran daerah. Fickar tidak terkejut ketika ada kepala daerah yang memeras pegawainya sendiri atau memotong jatah pembayaran resmi dari kepala dinas.
Sementara itu, Wasisto Raharjo Jati, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa pembatasan biaya politik dalam Pilkada menjadi isu yang sensitif. Pemicu utama pembahasan aturan tersebut adalah tingginya jumlah penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
“Pembahasan penekanan biaya politik menjadi sensitif untuk dibicarakan karena bisa memicu generalisasi terhadap seluruh kepala daerah,” kata Jati.
Jati mencatat bahwa lembaga anti-rasuah setidaknya telah menahan 17 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan selama satu tahun terakhir. Ia setuju bahwa biaya politik merupakan salah satu akar tingginya tingkat korupsi di daerah. Namun, menurutnya, pembatasan biaya politik selama Pilkada harus diimbangi dengan pengetatan pengawasan terkait biaya politik.
Peran Partai Politik dan Regulasi yang Ada
Di samping itu, Jati mengusulkan agar biaya politik dalam Pilkada juga ditanggung oleh partai politik atau koalisi partai politik pengusung. Menurutnya, selama ini, seluruh biaya politik dalam Pilkada sejauh ini hanya ditanggung oleh kandidat yang maju.
“Pembatasan biaya politik sebenarnya bisa dimulai dari upaya aktif partai atau koalisi partai pengusung untuk ikut menanggung dana kampanye,” katanya.
Aturan terkait biaya politik selama Pilkada diatur oleh dua kebijakan, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2024. Kedua beleid tersebut menetapkan nilai sumbangan dana kampanye selama masa kampanye.
Adapun sumbangan maksimum yang diterima kandidat dari perseorangan senilai Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta mencapai Rp 750 juta. Sumbangan tersebut tidak boleh berasal dari perusahaan pelat merah, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, dan perangkat desa.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kualitas Kandidat
Guru Besar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengusulkan agar pemerintah lebih fokus dalam pemetaan biaya politik, pengawasan penggunaan dana politik, dan seleksi kandidat dalam Pilkada.
Yenti mengakui tingginya biaya politik di Pilkada membuat kepala daerah terpilih cenderung koruptif. Namun penekanan biaya politik Pilkada tidak akan berpengaruh jika kebijakan tersebut menurunkan kualitas kandidat yang maju.
“Jadi, kandidat yang maju dalam Pilkada harus benar-benar kompeten agar tidak memerlukan biaya politik tinggi yang membuat pemilih memilih dia,” katanya.
Yenti mengatakan, rendahnya kompetensi calon kepala daerah membuat praktik politik uang langgeng dalam Pilkada. Kondisi tersebut diperburuk dengan tidak adanya dukungan finansial dari partai politik pengusung.
Yenti juga menilai pemangku kepentingan harus memperketat pengawasan aliran dana politik selama Pilkada. Langkah tersebut diperkuat dengan pemetaan pos politik selama Pilkada terdahulu.
Sebabnya, setiap kandidat kepala daerah harus menaati kebiasaan-kebiasaan politik yang membuat biaya politik saat Pilkada melonjak. “Hal-hal itu saja yang dipangkas dulu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berencana membatasi biaya kampanye setiap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Langkah tersebut melalui Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemangkasan ini karena tingginya biaya Pilkada
