Skip to content
Nasional

FBI Pulangkan Artefak dan Jasad Leluhur ke Indonesia, Dibawa Ilegal sejak 1970

Richard Wilson - wartanaya.com 3 mins read

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI resmi memulangkan sejumlah artefak budaya serta jasad leluhur Indonesia yang telah lama berada di luar

FBI Pulangkan Artefak dan Jasad Leluhur ke Indonesia, Dibawa Ilegal sejak 1970

FBI Pulangkan Artefak dan Jasad Leluhur Indonesia dari AS

Wartanaya.com – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI resmi memulangkan sejumlah artefak budaya serta jasad leluhur Indonesia yang telah lama berada di luar negeri. Pengembalian ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang mengungkap bahwa benda-benda tersebut dibawa secara ilegal sejak tahun 1970-an. Proses repatriasi ini menjadi momen bersejarah bagi pelestarian warisan budaya Nusantara.

Penyerahan di Kediaman Presiden

Direktur FBI, Kash Patel, secara langsung menyerahkan seluruh koleksi kepada Presiden Prabowo Subianto. Upacara berlangsung di kediaman resmi Presiden di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli. Kehadiran kedua tokoh ini menegaskan betapa pentingnya peristiwa ini bagi hubungan bilateral kedua negara.

Operasi ini dipimpin oleh Tim Kejahatan Seni FBI yang telah lama memantau kasus pencurian dan penjarahan benda budaya dari berbagai negara. Fokus utama tim ini adalah memastikan setiap artefak dan jasad leluhur kembali ke tanah airnya masing-masing. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat manfaat signifikan dari upaya ini.

Jejak Kolektor dari Indiana

Penyidikan dimulai ketika FBI menyita koleksi berharga dari kediaman seorang kolektor asal Indiana yang wafat pada tahun 2014. Melalui analisis mendalam bersama para ahli, FBI berhasil mengidentifikasi bahwa artefak dan jasad leluhur tersebut berasal dari berbagai komunitas di Indonesia. Identifikasi ini menjadi kunci dalam proses repatriasi.

Para penyidik menemukan sejumlah label pada koleksi yang mencantumkan lokasi dan waktu perolehan benda. FBI juga menelusuri catatan perjalanan sang kolektor yang menunjukkan kunjungan ke berbagai wilayah Indonesia pada dekade 1970-an. Temuan ini memperkuat bukti bahwa artefak dan jasad leluhur dibawa keluar dari Indonesia secara tidak sah pada periode tersebut.

Pemilik terakhir koleksi tersebut kemudian menyerahkan seluruh benda secara sukarela kepada FBI sebagai bagian dari penyelidikan perdagangan benda budaya ilegal. Repatriasi kali ini mencakup artefak etnografi serta sisa jasad leluhur yang diyakini telah dibawa keluar dari Indonesia beberapa dekade silam.

“Tim Kejahatan Seni FBI memimpin penyelidikan khusus terkait karya seni ini, dan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 20 ribu artefak budaya yang tak ternilai harganya sejak 2004,” kata Kash Patel dalam siaran pers yang diterbitkan Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat, 24 Juli.

Proses Pengiriman yang Teliti

FBI mengawasi seluruh proses pengemasan dan pembuatan peti pelindung untuk memastikan pengiriman kembali benda-benda tersebut berlangsung aman hingga tiba di Indonesia. Langkah-langkah ketat ini diambil untuk mencegah kerusakan selama perjalanan internasional yang memakan waktu cukup lama.

“Repatriasi benda-benda yang penting bagi warisan budaya Indonesia, yang dalam hal ini mencakup jasad leluhur, membutuhkan kerja sama dan kerja tim yang luar biasa, dan saya bangga atas kinerja tim kami yang berhasil menyelesaikannya,” ujar Kash Patel.

Kerja Sama yang Terus Berkembang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan bahwa kerja sama antara Indonesia dan FBI dalam pengembalian benda budaya telah berlangsung sebelumnya. FBI telah beberapa kali membantu mengembalikan berbagai artefak penting Indonesia yang dicuri, termasuk arca-arca perunggu serta artefak dari sejumlah situs budaya bersejarah.

“Kita harapkan kerja sama dengan FBI terutama terkait dengan repatriasi, restitusi benda-benda budaya ini ke depannya akan semakin kuat, didukung juga oleh Sekretariat Negara dan juga Kementerian Luar Negeri,” ujar Fadli dalam rilis Sekretariat Negara RI.

Keberhasilan kali ini membuka peluang baru bagi kerja sama yang lebih erat dalam melindungi warisan budaya Indonesia dari peredaran ilegal di pasar internasional. Proses ini juga menjadi contoh positif bagi negara-negara lain yang ingin memulangkan benda budaya mereka dari luar negeri.

Join the discussion