Eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka TPPU
```html Eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka TPPU - Klarifikasi dan Reaksi Penuh Harap
Wartanaya.com – “`html
Eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka TPPU – Klarifikasi dan Reaksi Penuh Harap
Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, secara terbuka menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan ini dilontarkan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang atau TPPU. Ia menilai bahwa proses penetapan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar prosedur yang seharusnya diterapkan dalam kasus semacam ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Katadata, Febrie meninggalkan kompleks Gedung Utama Kejaksaan Agung pada malam hari. Tepatnya pukul 23.00 WIB pada hari Jumat tanggal 24 Juli, ia keluar dari gedung dengan membawa perasaan tidak puas. Saat itu, ia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan yang telah diambil oleh pihak penyidik terkait status tersangka yang diterimanya.
“Menurut saya, alat bukti yang mengunci dalam kasus ini belum cukup untuk dilakukan terpencil terhadap saya. Di gedung bundar, tidak pernah hal seperti ini dilakukan,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Tempat yang ia sebut sebagai gedung bundar merujuk pada kantor Jampidsus yang lokasinya berseberangan langsung dengan gedung utama Kejaksaan Agung. Febrie diketahui tiba di lokasi pemeriksaan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses interogasi dan pengambilan keterangan dari para penyidik.
Proses Penetapan Tersangka Dipandang Belum Tuntas Secara Prosedural
Febrie menilai bahwa penetapan status tersangka belum melalui tahapan konfirmasi dan pendalaman bukti secara memadai. Ia berpendapat bahwa prosedur tersebut seharusnya dilakukan sebelum jaksa melakukan ekspose berulang kali untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana khusus. Menurut pandangannya, langkah-langkah awal harus lebih komprehensif untuk memastikan keadilan.
Ia menekankan pentingnya tahapan tersebut guna menghindari kesalahan dalam penetapan tersangka. Meskipun demikian, Febrie menyatakan bahwa ia menerima keputusan penyidik dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia juga berharap agar publik dapat memahami konteks lengkap dari kasus yang sedang berlangsung.
“Namun ini sudah menjadi keputusan penyidik dan saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kliennya memulai pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, surat penetapan tersangka baru diterima lima jam kemudian, yakni pada pukul 19.00 WIB. Jarak waktu ini menjadi salah satu alasan mengapa Febrie merasa prosesnya terburu-buru dan kurang transparan.
Menurut Febri, kliennya hanya memiliki satu pesan kepada masyarakat, yaitu agar publik dapat memilah fakta secara jernih. Selain itu, Febrie Adriansyah berharap proses hukum dalam perkara dugaan TPPU tersebut dapat berjalan secara adil. Ia juga meminta agar tidak ada asumsi prematur sebelum semua bukti dipaparkan di pengadilan.
Febri juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia mengatakan Febrie menjawab dan memberikan penjelasan atas sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sikap kooperatif ini menunjukkan bahwa Febrie tidak berusaha menghindari tanggung jawab hukum yang sedang dihadapinya.
Meski demikian, Febri menegaskan pemeriksaan tidak menyinggung dugaan kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Hal ini penting untuk dipahami karena banyak pihak yang mengaitkan kedua kasus tersebut secara bersamaan.
Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020–2025. Kasus ini melibatkan berbagai aspek hukum yang kompleks dan memerlukan waktu untuk diselesaikan secara tuntas.
Berdasarkan catatan Katadata, terdapat tiga saham BUMN dari total 17 saham Asabri yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi Asabri 2012–2019. Ketiga saham itu tercatat mengalami penurunan nilai lebih dari 50% pada periode 2018–2020. Penurunan ini menjadi salah satu poin penting dalam analisis hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi bukanlah sekadar pernyataan emosional, melainkan refleksi dari ketidakpuasan terhadap prosedur yang diterapkan. Ia tetap optimis bahwa keadilan akan tercapai melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.
“`
