Skip to content
Nasional

Announced: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri

Lisa Davis - wartanaya.com 4 mins read

Pengganti Eks Jampidsus Febri Announced - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mengumumkan usulan penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak

Announced: Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri

Announced – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mengumumkan usulan penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Dr. Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari posisi tersebut pada 11 Juli 2026. Pengumuman ini dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari proses peningkatan kinerja dalam struktur Kejaksaan Republik Indonesia. Usulan ini menandai langkah penting dalam pengisian jabatan strategis yang berdampak langsung pada penanganan kasus korupsi, nepotisme, dan kolusi di lingkungan pemerintahan.

Proses Pengusulan Jabatan Jampidsus

Announced – Surat usulan penunjukan Kuntadi telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7), yang merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan oleh Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA). Surat tersebut menyebutkan bahwa Burhanuddin telah memilih Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset, sebagai calon Jampidsus karena kemampuan dan pengalaman dalam menangani kasus korupsi yang kompleks. Dalam suratnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa keputusan penunjukan akan diambil setelah pihak Istana melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut.

“Menindaklanjuti surat pengunduran diri Sdr. Dr. Febrie Adriansyah, pangkat Jaksa Utama (IV/e), dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026, kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Dr. Kuntadi,” tulis surat dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pejabat yang Dicadangkan

Announced – Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga mengusulkan Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, untuk menjadi kepala Badan Pemulihan Aset. Patris memiliki pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) dan dinilai memiliki pengalaman signifikan dalam operasi penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi. Usulan ini menunjukkan bahwa Burhanuddin sedang mempersiapkan cadangan pejabat untuk mengisi posisi strategis dalam institusi kejaksaan, terutama setelah keterlibatan Febrie dalam beberapa investigasi penting.

“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya kepada wartawan.

Penggantian Kepemimpinan di Jampidsus

Announced – Kepemimpinan Jampidsus yang baru akan menghadirkan perubahan dalam pendekatan penanganan kasus korupsi. Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset, dianggap memiliki kemampuan dalam memimpin tim investigasi yang berfokus pada penyelidikan dan penuntutan tindak pidana khusus. Selain itu, penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menekan praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Febrie, yang sebelumnya menjabat Jampidsus sejak 2023, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, meski keberangkatannya dianggap membawa dampak pada momentum penuntutan kasus kriminal besar.

Struktur Organisasi dan Mekanisme Penetapan

Announced – Proses penetapan Jampidsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KPK dan Peraturan Presiden terkait. Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengusulkan nama-nama calon pejabat, yang kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Kabinet. Surat usulan Burhanuddin berisi rekomendasi Kuntadi sebagai pengganti Febrie, dengan harapan peran Jampidsus tetap terjaga dalam menghadapi tantangan penyelidikan korupsi yang semakin rumit. Selain itu, usulan ini juga mencerminkan kebutuhan penyesuaian struktur organisasi untuk menjaga efisiensi dan konsistensi dalam menuntut pelaku tindak pidana.

“Saya belum tahu,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7). Ia menjelaskan bahwa surat penunjukan Jampidsus belum secara resmi diumumkan kepada publik, meskipun telah diterima oleh Presiden. Proses penilaian akan memakan waktu hingga beberapa minggu ke depan, tergantung pada hasil evaluasi internal.

Konteks Pemilihan Kuntadi

Announced – Kuntadi, yang juga seorang advokat dan mantan anggota Kejaksaan, dikenal memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus korupsi tingkat tinggi. Ia pernah menjadi bagian dari tim penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur nasional, yang mencuri perhatian publik akibat besarnya dana yang terlibat. Pemilihan Kuntadi oleh Jaksa Agung dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kebijakan anti-korupsi di lingkungan kejaksaan, terutama setelah Febrie meninggalkan jabatan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, kejaksaan telah berperan aktif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menyeret nama-nama pejabat tinggi. Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus diharapkan akan memperkuat konsistensi dan kecepatan dalam penyelidikan serta penuntutan, menjelang berbagai investigasi besar yang sedang berlangsung. Selain itu, dengan latar belakangnya sebagai seorang jaksa yang berpengalaman, Kuntadi dianggap mampu memimpin tim dengan kompetensi yang diperlukan.

Announced – Proses ini juga memberikan ruang bagi diskusi mengenai kebijakan internal Kejaksaan. Beberapa pengamat menyebutkan bahwa penunjukan Kuntadi berdampak pada stabilitas operasional Jampidsus, terutama dalam menangani kasus yang membutuhkan penegakan hukum secara cepat. Meski demikian, penggantian ini juga memicu pertanyaan tentang kebijakan pengisian jabatan di masa depan, apakah akan lebih transparan atau tergantung pada preferensi individu. Surat usulan yang diumumkan oleh Jaksa Agung menjadi dasar untuk pengambilan keputusan akhir oleh Presiden, yang akan menentukan arah kebijakan kejaksaan dalam beberapa bulan mendatang.

Join the discussion