Skip to content
Nasional

AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng: Bisa Picu Masyarakat Langgar UU Pers

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng menjadi sorotan utama dalam dunia pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan kekhawatiran serius

AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng: Bisa Picu Masyarakat Langgar UU Pers

AJI Menilai Pernyataan Prabowo “Londo Ireng” Mengancam Kebebasan Pers

Wartanaya.com – AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng menjadi sorotan utama dalam dunia pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan kekhawatiran serius terkait ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “Londo Ireng”. Menurut organisasi tersebut, komentar ini meningkatkan risiko bagi para pekerja media dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Bahkan, AJI menilai situasi ini berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia yang sedang berkembang.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menjelaskan kepada Katadata.co.id pada Senin (27/7) bahwa secara tidak langsung presiden telah memicu masyarakat untuk melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat menciptakan efek domino di mana masyarakat umum mulai menghakimi jurnalis tanpa dasar hukum yang jelas.

“Secara tidak langsung, presiden menyulut masyarakat untuk melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).

Dasar Hukum yang Dilanggar

Pasal 4 dalam UU Pers menjamin hak-hak jurnalis saat bekerja. Hak-hak tersebut mencakup kemampuan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, para jurnalis juga dilindungi dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Perlindungan ini menjadi fondasi penting bagi kebebasan pers di Indonesia.

Berdasarkan UU Pers, pihak yang melanggar Pasal 4 dapat menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp 500 juta. Bayu menambahkan bahwa istilah “Londo Ireng” bisa dimaknai sebagai pengkhianat bangsa. Ia menyoroti ironi bahwa pemerintah seharusnya melindungi jurnalis, namun justru melakukan intimidasi terhadap mereka.

Menurut Bayu, pernyataan Prabowo juga berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Klausul ini menetapkan bahwa jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Selain itu, Pasal 8 mengatur bahwa sengketa produk jurnalistik tidak dapat diganjar hukuman pidana dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan sudah ada dan harus dihormati.

Dampak Terhadap Profesi Jurnalis

Bayu mengatakan bahwa tudingan Londo Ireng kepada jurnalis telah merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Menurutnya, tuduhan tersebut tak berdasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden. Tuduhan ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas jurnalis.

“Pernyataan ini juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang tidak sesuai dengan narasi pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bayu menyebutkan bahwa perilaku permusuhan terhadap jurnalis bukan pertama kalinya bagi Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo sempat beberapa kali mengusir jurnalis saat melakukan pidato. Bayu menilai perilaku presiden secara langsung menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang represif terhadap media massa. Karena itu, Bayu mendesak presiden dan kabinetnya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Konteks Pernyataan “Londo Ireng”

Prabowo sebelumnya melontarkan pernyataan “Londo Ireng” kepada beberapa profesi, seperti jurnalis, pengamat, hingga pekerja lembaga swadaya masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7). Londo Ireng merupakan sebutan bagi pribumi yang membantu atau memihak penjajah Belanda saat masa kolonial. Istilah ini memiliki konotasi negatif yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kelompok yang disebut.

Dengan demikian, AJI Kritik Prabowo soal Londo Ireng bukan sekadar masalah semantik, tetapi menyangkut hak-hak fundamental jurnalis. Organisasi ini berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Masyarakat juga diharapkan tidak terpancing untuk menghakimi jurnalis berdasarkan istilah yang digunakan tanpa memahami konteks hukum yang berlaku.

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Join the discussion