Skip to content
Keuangan

New Policy: OJK Siapkan Aturan Universal Banking, Model Bisnis Bank Bakal Makin Luas

Lisa Davis - wartanaya.com 3 mins read

turan Universal Banking, New Policy Perkuat Model Bisnis Bank New Policy - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengfinalisasi penerapan New Policy terkait

New Policy: OJK Siapkan Aturan Universal Banking, Model Bisnis Bank Bakal Makin Luas

OJK Siapkan Aturan Universal Banking, New Policy Perkuat Model Bisnis Bank

New Policy – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengfinalisasi penerapan New Policy terkait model universal banking di industri perbankan. Perubahan ini didasari oleh revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menambahkan aturan baru untuk mendukung New Policy ini. Regulasi ini diharapkan mendorong perbankan Indonesia menjadi lebih kompetitif dan inovatif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penjelasan tentang Model Universal Banking

New Policy universal banking memberikan ruang bagi bank untuk menawarkan berbagai layanan keuangan secara terpadu, dari perbankan tradisional hingga aktivitas investasi, pasar modal, dan asuransi. Dengan kebijakan ini, bank tidak hanya fokus pada menyalurkan kredit dan menghimpun dana, tetapi juga bisa menjadi pusat solusi keuangan yang lebih luas. Deden Firman H, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, menjelaskan bahwa tujuan New Policy adalah membentuk ekosistem keuangan yang terintegrasi, baik untuk individu maupun korporasi.

Pelaksanaan dan Landasan Hukum

Dalam kerangka New Policy universal banking, OJK telah meneliti pengalaman dunia dan memastikan adanya landasan hukum yang memadai. Revisi UU P2SK memberikan kejelasan bahwa bank umum bisa menjalankan layanan perbankan komersial seperti tabungan dan kredit, serta aktif dalam pasar modal dengan penjaminan emisi dan perdagangan efek. Sementara itu, bank syariah diberi ruang untuk menyediakan layanan nonperbankan seperti asuransi dan dana pensiun, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf l.

“Model bisnis universal banking akan memperkuat keberlanjutan industri jasa keuangan Indonesia melalui New Policy yang menjembatani kebutuhan masyarakat dan bisnis secara menyeluruh,” ujar Deden dalam Indonesia Digital Bank Summit 2026.

OJK berupaya menyesuaikan regulasi ini secara bertahap agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Deden menegaskan bahwa New Policy ini juga melibatkan penyesuaian tata kelola agar tidak ada risiko ketergantungan yang berlebihan pada satu jenis aktivitas keuangan.

Universal Banking dalam Perspektif Global

Universal banking bukan konsep baru. Model ini telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk Jerman dan Inggris, yang sudah menerapkannya sejak lama. Di kawasan ASEAN, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga mengintegrasikan model ini dalam strategi pengembangan industri jasa keuangan mereka. Dengan New Policy ini, OJK menganggap bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk tidak tertinggal.

“Universal banking adalah langkah logis dalam era digital, di mana New Policy memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan secara sinergis, bukan hanya sebagai penyedia dana tetapi juga sebagai penyedia solusi keuangan holistik,” tambah Deden.

Implementasi New Policy universal banking di Indonesia diharapkan meningkatkan daya saing perbankan dalam menghadapi perubahan ekonomi global. Dengan ekosistem yang lebih lengkap, bank-bank nasional bisa menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Peran Fintech dalam New Policy Universal Banking

Ketua Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Harun Reskodiputro, menuturkan bahwa New Policy ini tidak hanya mengintegrasikan perbankan, tetapi juga mendorong kolaborasi dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ia menambahkan bahwa New Policy akan memperkuat kerangka aset keuangan digital, termasuk penggunaan stablecoin, yang semakin menjadi bagian dari transformasi ekonomi.

“Dengan New Policy universal banking, kita bisa melihat pertumbuhan sektor keuangan yang lebih berkelanjutan. Ini membuka peluang bagi fintech dan bank untuk saling melengkapi,” jelas Harun.

Harun juga menyoroti bahwa New Policy ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada praktik arbitrase yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Pemangkasan regulasi yang baik akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan ekosistem yang sehat dan inklusif.

Dengan New Policy universal banking, OJK memberikan ruang bagi perbankan untuk mengembangkan berbagai inovasi produk, mulai dari layanan digital hingga solusi keuangan terpadu. Deden menilai bahwa ini adalah langkah penting dalam mengubah peran bank menjadi mitra solusi keuangan yang lebih lu

Join the discussion