Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh hingga September Asal Tuntutan Dipenuhi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengumumkan keputusan strategis untuk menunda pelaksanaan demonstrasi massal yang
Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh Hingga September
Wartanaya.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengumumkan keputusan strategis untuk menunda pelaksanaan demonstrasi massal yang sebelumnya dijadwalkan pada periode Agustus hingga September 2026. Langkah ini diambil dengan harapan pemerintah pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberikan respons positif terhadap empat poin tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan serikat pekerja selama ini.
Said Iqbal, yang menduduki jabatan ganda sebagai Ketua Umum KSPI dan Ketua Partai Buruh, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan agenda-agenda tersebut akan berlangsung hingga Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa selama mekanisme penyelesaian berjalan lancar dan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, mobilisasi massa dalam skala besar tidak perlu dilakukan oleh para pekerja.
“Selama keempat isu ini mendapat tanggapan baik dari pemerintah dan DPR RI, maka tidak ada alasan bagi buruh untuk menggelar aksi besar-besaran,” tegas Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Kamis (6/8).
Empat Agenda Utama Kaum Buruh
Revisi Aturan Outsourcing
Pertama, KSPI mendesak percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem pekerja alih daya. Serikat pekerja menargetkan penerbitan revisi tersebut tepat pada bulan Agustus 2026. Revisi ini bertujuan membatasi penggunaan outsourcing hanya untuk empat sektor penunjang, yaitu layanan kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi kendaraan.
Selain keempat bidang tersebut, Said Iqbal menekankan bahwa hubungan kerja harus bersifat langsung antara pekerja dengan perusahaan pengguna jasa. Jika ketentuan ini dilanggar, maka status hubungan kerja pekerja alih daya harus kembali menjadi hubungan langsung dengan pemberi kerja. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja alih daya.
Pembebasan Pajak Jaminan Hari Tua
Kedua, buruh menuntut penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Said Iqbal, JHT merupakan bentuk tabungan sosial yang menjadi hak pekerja, sehingga nilai pokoknya tidak seharusnya dikenakan pajak. KSPI mengajukan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen agar pekerja dapat menikmati seluruh hak mereka tanpa potongan.
“Kami meminta pajak JHT menjadi nol persen. Jika hal itu belum bisa terwujud, maka batas nilai JHT yang dikenai pajak harus ditingkatkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, disesuaikan dengan nilai emas,” jelas Said Iqbal.
Ia menambahkan bahwa logika pemajakan JHT seharusnya sama seperti tabungan perbankan, di mana pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangan dana, bukan pada pokok tabungan pekerja. Pendekatan ini akan memberikan keadilan bagi para pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilan selama masa kerja mereka.
Implementasi Putusan MK Soal Pesangon
Ketiga, KSPI meminta seluruh perusahaan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, banyak perusahaan menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai kurang adil bagi pekerja.
“Putusan MK sudah sangat jelas, pemberian pesangon minimal satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” katanya.
Said Iqbal juga menyoroti bahwa gelombang PHK di industri garmen saat ini lebih disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global, bukan karena penurunan daya beli masyarakat domestik. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK jika memungkinkan. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru
Keempat, KSPI mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, serikat pekerja mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat waktu. Regulasi yang baik memerlukan waktu untuk dirumuskan dengan matang.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujarnya.
Said Iqbal menekankan bahwa regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Frequently Asked Questions
Berapa lama penundaan aksi buruh berlangsung?
Penundaan aksi buruh berlangsung hingga Oktober 2026, tergantung pada respons pemerintah dan DPR terhadap empat tuntutan utama yang diajukan oleh KSPI dan Partai Buruh.
Apa saja empat tuntutan utama kaum buruh?
Empat tuntutan utama meliputi revisi aturan outsourcing, pembebasan pajak JHT, implementasi putusan MK soal pesangon, dan percepatan UU Ketenagakerjaan baru.
Bagaimana jika tuntutan tidak dipenuhi?
Jika tuntutan tidak dipenuhi sesuai jadwal, KSPI dan Partai Buruh siap untuk kembali menggelar aksi demonstrasi massal pada periode yang telah ditentukan.
Apakah ada tenggat waktu khusus untuk setiap tuntutan?
Ya, revisi Permenaker outsourcing ditargetkan selesai pada Agustus 2026, sementara pengawasan terhadap seluruh agenda berlangsung hingga Oktober 2026.
