Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal Penundaan Pajak Marketplace
Kebijakan penundaan pemungutan pajak bagi transaksi di platform digital mendapat dukungan dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia
Hippindo Dukung Penundaan Pajak Marketplace demi Keadilan Bisnis
Wartanaya.com – Kebijakan penundaan pemungutan pajak bagi transaksi di platform digital mendapat dukungan dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia. Organisasi ini menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan keseimbangan perlakuan antara sektor perdagangan daring dan konvensional.
Permintaan Keadilan Perlakuan
Budihardjo Iduansjah, selaku Ketua Umum Hippindo, menjelaskan bahwa kewajiban pemungutan pajak hendaknya diterapkan secara menyeluruh. Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antar saluran distribusi barang dan jasa.
Menurutnya, pelaku ritel selama ini telah melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen pada setiap transaksi. Jumlah tersebut kemudian disetorkan kepada negara, baik untuk penjualan melalui toko fisik maupun kanal digital.
“Bahkan kami jual online pun kami setor ke negara 11%. Jadi, kami harapkan antara online dan offline diperlakukan sama rata,” ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (6/8).
Oleh karena itu, asosiasi ini berharap mekanisme serupa juga diterapkan bagi para penjual yang berjualan melalui marketplace.
Dukungan untuk Kepatuhan Pajak
Hippindo secara resmi meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut. Budihardjo menegaskan bahwa anggotanya mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan persaingan usaha yang lebih setara.
“Kami minta ke Pak Menteri supaya segera diterapkan karena itu memang permintaan dari kami. Kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil,” ujarnya.
Detail Penundaan Implementasi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan keputusan penundaan implementasi pemungutan pajak marketplace. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian mengumumkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
DJP menyatakan bahwa penundaan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas pajak menegaskan bahwa substansi kebijakan tidak berubah, melainkan hanya waktu pelaksanaannya yang digeser.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Besaran ini berlaku di luar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Selain menunda implementasi, DJP juga membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan ulang akan dilakukan menjelang pemberlakuan kebijakan pada November mendatang. Pajak yang telanjur dipungut oleh marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan kepada para pedagang dalam negeri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal?
Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal matter?
Pengelola Pusat Perbelanjaan Buka Suara Soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
