Aturan Baru OJK: Pinjaman Daring Kini Bisa Cek Riwayat Utang Calon Peminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan serta permintaan data transaksi pendanaan bagi
Regulasi OJK Terbaru Memfasilitasi Pinjaman Daring Mengecek Riwayat Kredit Calon Nasabah
Wartanaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan serta permintaan data transaksi pendanaan bagi penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai LPBBTI. Melalui aturan ini, perusahaan pinjaman daring (pindar) memperoleh kesempatan untuk menelaah riwayat kredit calon peminjam dengan lebih komprehensif.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan infrastruktur data sektor keuangan digital. Hal tersebut bertujuan agar pengawasan berjalan lebih efektif, akurat, dan berorientasi pada risiko, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan tertulis pada Kamis (6/8).
Mekanisme Pelaporan dan Akses Data
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), seluruh operator pindar dituntut untuk menyerahkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, serta tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola langsung oleh OJK. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) memberikan kewenangan kepada penyelenggara yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan untuk mengajukan permintaan Informasi Penerima Dana kepada regulator melalui sistem yang sama.
Sementara itu, apabila fitur tersebut belum beroperasi sepenuhnya, Pasal 2 ayat (5) memungkinkan pengumpulan informasi melalui sistem informasi yang dikelola oleh asosiasi atau Fintech Data Center (FDC).
Batasan Penggunaan Informasi
Pasal 12 ayat (2) menguraikan berbagai jenis informasi yang dapat diakses oleh penyelenggara. Namun, pemanfaatan data tersebut tidak bersifat bebas. Sesuai Pasal 12 ayat (4), informasi hanya boleh digunakan untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, pemenuhan ketentuan OJK, pengelolaan sumber daya manusia, serta verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan Sistem dan Tata Kelola
Dari perspektif pengawasan, Pasal 6 ayat (1) mensyaratkan integrasi sistem elektronik milik penyelenggara dengan Sistem Pelaporan OJK dalam penyampaian data transaksi. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) menetapkan kewajiban pengiriman data transaksi pendanaan setiap hari, sedangkan Pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa data minimal harus mencakup informasi pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan.
Aspek tata kelola juga diperketat melalui Pasal 16 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan menunjuk anggota direksi bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (1) mengharuskan adanya audit internal terhadap pelaksanaan sistem pelaporan minimal satu kali dalam setahun. Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Perlindungan Data dan Sanksi
POJK ini juga memperkuat perlindungan data pribadi. Pasal 14 melarang penyelenggara memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain. Sementara itu, Pasal 15 menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas segala akibat hukum apabila informasi pengguna dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 21. Sanksi tersebut meliputi berbagai bentuk tindakan administratif. Selain itu, Pasal 4 ayat (4) mengatur denda sebesar Rp 100 ribu per kesalahan isian data transaksi dengan nilai maksimal Rp 30 juta per hari apabila ditemukan kesalahan dalam data transaksi yang disampaikan kepada OJK.
Melalui POJK ini, OJK tidak hanya memperluas akses informasi bagi penyelenggara pinjol, tetapi juga membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan pengawasan berbasis risiko. Regulator berharap kualitas penyaluran pendanaan meningkat seiring tersedianya data yang lebih lengkap dan akurat.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Aturan Baru OJK?
Aturan Baru OJK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Aturan Baru OJK matter?
Aturan Baru OJK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
