Riset: B50 Berpotensi Tinggalkan Utang Karbon hingga 122 Tahun
Riset terbaru menunjukkan bahwa kebijakan biodiesel B50 yang akan diterapkan secara resmi di Indonesia mulai 1 Juli 2026 membawa implikasi jangka panjang bagi
Implementasi B50: Tantangan Utang Karbon dan Solusi Tata Kelola
Wartanaya.com – Riset terbaru menunjukkan bahwa kebijakan biodiesel B50 yang akan diterapkan secara resmi di Indonesia mulai 1 Juli 2026 membawa implikasi jangka panjang bagi lingkungan. Kebijakan ini akan melalui masa transisi selama tiga bulan sebelum berlaku sepenuhnya. Namun, menurut Yayan Satyaki, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, langkah ini berpotensi membebani negara dengan utang karbon dalam jangka panjang, yakni antara 94 hingga 122 tahun. Riset ini menjadi penting karena menyoroti aspek keberlanjutan yang sering kali terabaikan dalam kebijakan energi terbarukan.
Kebutuhan Lahan dan Emisi Karbon
Dalam riset yang berjudul ‘Melampaui Barel: Argumen bagi Dana Kedaulatan Bioenergi Indonesia’, Yayan menyoroti kebutuhan lahan yang signifikan. Untuk memenuhi target B50 pada periode 2025-2035, Indonesia memerlukan tambahan 3,22 juta hektare lahan. Saat ini, program pencampuran bahan bakar fosil dengan sumber nabati masih bergantung pada crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah. Kebutuhan lahan yang besar ini menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi kebijakan B50.
Riset Yayan memaparkan bahwa pembukaan lahan saja dapat menghasilkan emisi sekitar 4,65 Gt CO2. Angka ini dihitung dengan asumsi tidak terjadi peningkatan produktivitas baik dari petani maupun perusahaan perkebunan. Emisi yang dihasilkan dari pembukaan lahan ini berkontribusi signifikan terhadap total emisi karbon nasional. Hal ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan kebijakan energi.
“Ini kalau diasumsikan tidak ada peningkatan produktivitas CPO dari sisi petani maupun perusahaan,” kata Yayan dalam diskusi publik ‘B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia’ yang diselenggarakan di Kantor Katadata pada Kamis (30/7).
Durasi Pelunasan Utang Karbon
Menurut riset yang dilakukan Yayan, lamanya waktu untuk melunasi utang karbon sangat bergantung pada strategi penanaman dan lokasi bahan baku biodiesel. Hasil perhitungan akan berbeda tergantung apakah penanaman dilakukan melalui ekspansi perkebunan secara marjinal, pembukaan hutan, atau pengeringan 27% lahan gambut. Setiap strategi memiliki dampak emisi yang berbeda-beda terhadap lingkungan.
Jika ekspansi perkebunan terus berlangsung di lahan gambut yang harus dikeringkan, utang karbon tersebut tidak akan pernah lunas. Hal ini disebabkan oleh proses oksidasi yang terus-menerus melepaskan karbon dari lahan gambut yang kering. Kondisi ini diperparah oleh perubahan iklim yang semakin tidak menentu. Riset ini memberikan gambaran jelas tentang risiko jangka panjang yang dihadapi Indonesia.
Penumpukan karbon di atmosfer diyakini akan mendorong perubahan iklim global secara berkelanjutan. Yayan menjelaskan dampaknya bagi Indonesia:
“Artinya, Indonesia akan tetap lebih panas, kemudian peningkatan sea level rise, selama 100 tahun yang akan datang,” ujar dia.
Risiko dan Solusi untuk Mencapai Target NDC
Riset Yayan menilai bahwa implementasi B50 tanpa tata kelola yang tepat justru berisiko membuat target nationally determined contribution (NDC) Indonesia meleset. Namun, terdapat beberapa strategi yang dapat menekan angka emisi tersebut. Strategi-strategi ini perlu diimplementasikan secara terintegrasi untuk mencapai hasil optimal.
Menurutnya, cara paling terjangkau adalah dengan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit, memanfaatkan use cooking oil atau minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel, serta melakukan penangkapan emisi metana. Ketiga strategi ini saling melengkapi dan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan emisi karbon. Riset ini menunjukkan bahwa pendekatan multi-aspek diperlukan untuk keberhasilan kebijakan B50.
“Kalau pendanaan bisa dialokasikan dengan baik untuk peningkatan produktivitas dalam jangka waktu sekitar 10-15 tahun, maka akan memiliki net social benefit positif. Memberikan multiplier impact yang tinggi dan land clearing lebih rendah,” ujarnya.
Konfirmasi dari Pemerintah
Analis Kebijakan Ahli Utama Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kementerian Perekonomian, Andi Novianto, memastikan bahwa penugasan pemenuhan bahan baku biodiesel tidak dilakukan melalui ekspansi lahan. Hal ini mencakup kewajiban bagi PT Perkebunan Nusantara IV maupun PT Agrinas Palma Nusantara. Pernyataan ini sejalan dengan temuan riset yang menunjukkan pentingnya efisiensi lahan.
“Tapi dari yang disebut penertiban kawasan hutan dan sitaan konsesi oleh negara, bukan menambah luasan baru,” ujar dia dalam forum diskusi yang sama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan lahan tambahan untuk memenuhi kebutuhan fatty acid methyl ester (FAME) sawit guna biodiesel. Riset ini memberikan dasar ilmiah bagi kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya lahan secara berkelanjutan.
“(Pasokan FAME) bisa berkelanjutan, karena selalu disiapkan. Kemarin Mentan (Menteri Pertanian) mengumumkan ada tambahan, saya melihat ini secara volume terpantau,” ujar Eniya.
