Skip to content
Ekonomi Sirkular

Latest Program: Ribuan Titik Panas Kepung Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Latest Program: Ribuan Titik Panas Ancam Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan Latest Program - Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Wahana Lingkungan

Latest Program: Ribuan Titik Panas Kepung Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan

Latest Program: Ribuan Titik Panas Ancam Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan

Latest Program – Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Nasional dan Walhi Papua, ditemukan adanya peningkatan signifikan titik panas di kawasan Papua Selatan, terutama di area konsesi yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional. Analisis superimposisi data titik panas dengan peta konsesi dan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) menunjukkan bahwa sepanjang periode 1 hingga 9 Juli 2026, tercatat minimal 245 titik panas di kawasan Food Estate, 115 titik di konsesi perizinan berusaha hutan, serta 39 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Indikator Risiko Kebakaran dan Dampak Lingkungan

Titik panas, yang terdeteksi melalui teknologi satelit, merupakan tanda awal dari kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak ekosistem. Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa kawasan yang diharapkan menjadi pusat produksi pangan nasional justru menghadapi tekanan lingkungan sejak tahap awal pengembangan. Ia menekankan bahwa kebakaran berulang di daerah ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan bagian dari perubahan bentang alam yang masif, yang terkait langsung dengan Latest Program.

“Kawasan yang dikelola dalam Latest Program harus dipantau secara terus-menerus untuk menghindari dampak lingkungan yang serius,” kata Uli dalam keterangan resmi, Rabu (15/7).

Ekosistem Papua Selatan dan Perubahan Lahan

Papua Selatan dikenal memiliki berbagai ekosistem seperti hutan dataran rendah, rawa, gambut, dan kawasan basah, yang secara alami berfungsi sebagai penjaga kelembapan dan penghalang terhadap ancaman kebakaran. Namun, selama tiga tahun terakhir, sekitar 486.989 hektare hutan telah diubah menjadi lahan pertanian, perkebunan, atau kawasan industri pertahanan untuk mendukung swasembada pangan, energi, dan air nasional. Proses transformasi ini mengubah sifat alami lanskap, membuatnya rentan terbakar saat musim kemarau.

Menurut Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, kehadiran titik panas di kawasan produksi Latest Program menjadi bukti bahwa ekspansi izin pemanfaatan lahan semakin melebar. Ia menyoroti bahwa perubahan bentuk tanah dari hutan menjadi sawah atau monokultur tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran berkelanjutan.

Kondisi Gambut dan Regenerasi Hutan

Pantau Gambut mencatat, sejak 2015 hingga 2024, total lahan gambut yang terbakar mencapai 3 juta hektare. Fenomena El Nino memperparah situasi ini, dengan data menunjukkan bahwa 1,3 juta hektare terbakar pada 2025, 525 ribu hektare pada 2023, dan 735 ribu hektare pada 2019. Dalam konteks Latest Program, penggunaan lahan gambut yang terbakar belum memenuhi ketentuan revisi Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.16 Tahun 2017, yang mengharuskan area gambut yang terbakar direvegetasi dengan tanaman adaptif.

“Regenerasi hutan di area non-konsesi hanya berhasil mencapai 3 persen, sementara di konsesi hanya 1 persen. Ini menunjukkan ketidakseimbangan antara proyek strategis dan upaya penanganan lingkungan,” jelas Putra.

Upaya Pemantauan dan Respons Terhadap Latest Program

Dalam rangka mengoptimalkan proyek strategis nasional, beberapa lembaga seperti Wahana Lingkungan Hidup Nasional dan Pantau Gambut terus melakukan pemantauan terhadap keberlanjutan lingkungan. Dengan data terkini, mereka menyebutkan bahwa 1.310 titik panas terdeteksi di kawasan produksi pangan, energi, dan air nasional selama Januari-Juni 2026. Kabupaten Mappi menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbesar, yaitu 1.007 titik, diikuti Merauke (217), Asmat (75), dan Boven Digoel (11).

“Latest Program harus diperkuat dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa ekosistem tetap terlindungi,” tegas Uli.

Peran Regulasi dalam Menjaga Ekosistem

Regulasi yang terkait dengan proyek strategis nasional, seperti Pasal 21 PP Nomor 57 Tahun 2016 jo. PP Nomor 71 Tahun 2014, melarang perkebunan ekstraktif di area gambut dengan fungsi lindung. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini masih kurang dijalankan secara optimal. Kehadiran titik panas di kawasan konsesi membuktikan bahwa pengelolaan lahan dalam Latest Program perlu lebih hati-hati untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Latest Program harus menjadi wadah untuk pembangunan berkelanjutan, bukan hanya ekspansi lahan secara massal,” tambah Putra.

Join the discussion