Topics Covered: Kata Bos BEI soal Demutualisasi Bakal Ganggu Independensi Bursa
sasi BEI: Dampak pada Independensi Pasar Modal Topics Covered – Perubahan dalam Undang-Undang P2SK menciptakan perdebatan mengenai dampak demutualisasi
Demutualisasi BEI: Dampak pada Independensi Pasar Modal
Topics Covered – Perubahan dalam Undang-Undang P2SK menciptakan perdebatan mengenai dampak demutualisasi terhadap independensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemimpin BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses demutualisasi masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah sebelum dimulai. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjadikan pasar modal Indonesia lebih modern dan dinamis.
Revisi UU P2SK dan Kepemilikan Pemegang Saham
Dalam penyusunan UU P2SK yang telah direvisi, Pasal 8B ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menjadi pemegang saham BEI. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai perubahan peran BEI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang semula bebas dari pengaruh regulator.
“Penjelasan mengenai pengaturan lanjutan tentu itu sama-sama kami tunggu,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, usai RUPST di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6). Ini menjadi Topics Covered dalam diskusi mengenai bagaimana demutualisasi dapat memengaruhi kemandirian bursa.
Target 2030: KEI Menuju Bursa Besar Dunia
Jeffrey menegaskan bahwa demutualisasi adalah bagian dari upaya menjadikan BEI menjadi bursa besar dunia. Target keuangan hingga 2030 mencakup kapitalisasi pasar mencapai Rp30 triliun, transaksi harian rata-rata Rp31 triliun, serta jumlah emiten melebihi 1.100 perusahaan. Selain itu, BEI juga menargetkan 35 juta investor pasar modal dalam empat tahun ke depan. Dalam konteks Topics Covered, langkah ini diharapkan mendorong transformasi struktural bursa.
Perubahan struktur kepemilikan saham ini, menurut Jeffrey, akan memperkuat kapasitas BEI dalam mengelola pasar modal secara lebih efisien. Ia menambahkan bahwa demutualisasi akan memudahkan penyelarasan kebijakan antarlembaga, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Kritik: Konflik Fungsi Regulator
Beberapa pihak, seperti Herry Gunawan dari NEXT Indonesia Center, mengkhawatirkan konflik fungsi jika Bank Indonesia menjadi pemegang saham BEI. Menurutnya, ketika regulator seperti BI turut menjadi operator pasar modal, fungsi pengawasan dan pelaksanaan kebijakan bisa saling tumpang tindih, yang berpotensi mengurangi independensi bursa.
“Regulator turut menjadi operator merupakan kekeliruan dalam penerapan tata kelola, karena campur-aduk fungsi pengawasan dengan pelaksanaan,” kata Herry saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (22/6). Ia menyoroti bahwa demutualisasi BEI menjadi Topics Covered dalam diskusi mengenai efektivitas pengelolaan pasar modal.
Contoh Internasional: Bursa dengan Kepemilikan Negara
Dalam konteks Topics Covered, beberapa bursa internasional memberikan contoh kepemilikan saham negara yang dianggap tidak merusak independensi. Misalnya, Singapore Exchange dikuasai Temasek Holdings (SWF Singapura), sementara National Stock Exchange of India dikendalikan oleh Life Insurance Corporation of India (LIC). Meski demikian, kepemilikan saham di kedua bursa ini tetap dipegang oleh entitas usaha, bukan langsung oleh regulator.
Pengamat tersebut menyatakan bahwa demutualisasi menjadi langkah strategis untuk menjadikan BEI lebih efisien. Namun, adanya Bank Indonesia sebagai pemegang saham bisa menciptakan dinamika baru dalam hubungan dengan OJK. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi keberadaan BI di BEI bisa berdampak pada keputusan yang diambil dalam konteks pasar modal.
Sebelumnya, Danantara mengumumkan persiapan masuk ke BEI. Rencana ini semakin jelas seiring target pemerintah menyelesaikan demutualisasi BEI yang diharapkan rampung pada kuartal pertama 2026. Proses ini dianggap sebagai bagian dari upaya mengubah paradigma pasar modal Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global.
