PPATK Ungkap Modus Baru: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya perubahan signifikan dalam pola transaksi perjudian daring. Sebelumnya, pelaku judi
PPATK: QRIS Berubah Menjadi Saluran Dominan untuk Deposit Judi Online
Wartanaya.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya perubahan signifikan dalam pola transaksi perjudian daring. Sebelumnya, pelaku judi online lebih sering memanfaatkan transfer antar rekening bank dan dompet elektronik untuk melakukan penyetoran dana. Namun, tren tersebut kini bergeser secara drastis menuju penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode utama.
Menurut catatan PPATK, pada kuartal pertama tahun 2026, hampir sembilan puluh persen frekuensi deposit judol mengalir melalui QRIS. Angka tersebut mencapai 88,6%, sementara sisa 11,4% masih menggunakan jalur transfer bank dan dompet elektronik konvensional.
QRIS dan instrumen pembayaran digital adalah sarana yang sah, namun disalahgunakan oleh jaringan judol.
Pernyataan resmi yang dikutip pada hari Jumat (24/7) tersebut menegaskan bahwa meskipun QRIS merupakan alat pembayaran yang legal, penggunaannya oleh jaringan judi online telah melampaui batas. PPATK juga menyebutkan bahwa aktivitas perjudian daring belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan, meskipun nilai transaksi keseluruhan pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, frekuensi transaksi justru meningkat.
Pola baru yang muncul menunjukkan transaksi yang lebih sering terjadi, tersebar di berbagai lokasi, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil. Pada kuartal I 2026, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 40,3 triliun. Dari jumlah tersebut, total deposit yang masuk sebesar Rp 10,59 triliun.
Dominaasi QRIS Mulai Terlihat Sejak 2025
Fenomena dominasi QRIS sebenarnya sudah mulai terlihat jelas sepanjang tahun 2025. Saat itu, 78,5% frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS. Jumlah ini setara dengan sekitar 305,35 juta transaksi dengan nilai total Rp 19,35 triliun.
Sementara itu, kontribusi transfer rekening bank dan dompet elektronik pada periode yang sama hanya sebesar 21,5% dari frekuensi transaksi. Dengan kata lain, terdapat 83,79 juta transaksi bernilai Rp 16,67 triliun yang menggunakan metode konvensional.
Meskipun QRIS diakui sebagai salah satu cara pembayaran yang sah, PPATK menyoroti penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judol. Oleh karena itu, lembaga tersebut memandang perlu adanya penguatan proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan transaksi secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi. Mulai dari payment gateway, remitansi, money changer, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital semuanya dimanfaatkan oleh pelaku judol.
Pelaku memanfaatkan entitas yang saling terafiliasi, nominee, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang mengendalikan aliran dana.
Rekening Bank Terindikasi Digunakan untuk Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejumlah rekening di berbagai bank terindikasi digunakan sebagai penampung transaksi judi online. Berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Komdigi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening yang paling banyak terindikasi berasal dari nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Posisi berikutnya disusul PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam paparan yang disampaikan pada pertemuan Komdigi bersama OJK dan industri perbankan di OJK Banking Forum 2026, jumlah rekening yang terindikasi terkait dengan judol mencapai sekitar 38 ribu rekening. Dari total ini, sebanyak 32.500 rekening sudah ditutup.
Artinya 88,5% berhasil diblokir dan ini bentuk komitmen yang sangat kentara karena presentasenya hampir 90%.
Dari paparannya, Meutya mengungkap secara lebih terperinci jumlah rekening yang terindikasi judol. Beberapa terbesar antara lain 7.317 rekening di BCA, 4.649 rekening di Bank Mandiri, 6.440 rekening di BRI, dan 6.181 rekening di BNI. Berikutnya, ada 1.363 rekening di CIMB Niaga, dan 681 rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Data juga mencakup sejumlah bank lain dengan jumlah yang lebih kecil. Perinciannya yaitu Permata Bank sebanyak 473 rekening, Danamon 441 rekening, Bank Jago 354 rekening, SeaBank 260 rekening, Maybank 237 rekening, dan Panin Bank 130 rekening.
Meutya menegaskan, data tersebut bukan menunjukkan bank-bank tersebut terlibat dalam praktik judol. Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening-rekening yang telah dilaporkan Komdigi kepada OJK karena diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi judi.
Ini menjadi indikator untuk perbaikan. Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah ‘menang’ karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat, katanya.
Selain rekening bank, Komdigi juga menyerahkan data akun dompet digital atau e-wallet yang diduga digunakan untuk transaksi judol kepada Bank Indonesia.
