PPATK Ungkap AI Deepfake Dipakai Jaringan Judol untuk Kelabui Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya perkembangan signifikan dalam metode yang digunakan pelaku judi daring. Mereka
PPATK: Teknologi Deepfake dan e-KTP Palsu Dimanfaatkan Jaringan Judi Online
Wartanaya.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya perkembangan signifikan dalam metode yang digunakan pelaku judi daring. Mereka memanfaatkan kecerdasan buatan berbasis deepfake serta kartu identitas elektronik yang secara fisik asli namun datanya telah dimanipulasi. Langkah ini bertujuan untuk melewati mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Perubahan strategi ini mencerminkan kompleksitas yang semakin tinggi dalam praktik pencucian uang. Selain mengandalkan rekening atas nama orang lain, jaringan tersebut kini menggabungkan berbagai solusi digital untuk menyembunyikan identitas pemilik dana serta pergerakan aliran keuangan.
Mekanisme Manipulasi Identitas dan Rekening
Menurut penjelasan PPATK, para pelaku melakukan pembelian akun proxy maupun rekening milik pihak ketiga melalui transaksi jual beli identitas. Mereka juga mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan atau akun dormant untuk menampung aktivitas transaksi judi online.
Proses verifikasi identitas yang menjadi syarat utama pembukaan rekening dan penggunaan layanan keuangan digital berhasil dilewati berkat pemanfaatan identitas tidak autentik. Kartu identitas elektronik yang terlihat asli namun mengandung data palsu, dikombinasikan dengan teknologi deepfake, menjadi kunci keberhasilan mereka.
Adopsi teknologi berbasis kecerdasan buatan ini menunjukkan bahwa jaringan judi daring tidak lagi bergantung sepenuhnya pada rekening penampung konvensional. Mereka mulai mengeksploitasi celah-celah yang ada dalam sistem verifikasi digital yang diterapkan oleh berbagai lembaga keuangan.
Ekspansi ke Merchant dan Entitas Terkait
Temuan tambahan dari PPATK mengungkap bahwa pelaku judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, serta merchant aggregator. Tujuannya adalah untuk mengubah tampilan deposit judi menjadi transaksi perdagangan yang tampak legal dan sah.
Dengan modus tersebut, pergerakan dana dari para pemain judi dapat terlihat seperti pembelian barang atau jasa biasa. Hal ini membuat identifikasi sebagai aktivitas ilegal menjadi lebih sulit bagi otoritas terkait.
Penemuan ini juga mencakup berbagai layanan keuangan berbasis teknologi. Mulai dari payment gateway, remitansi, money changer, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital, semuanya dimanfaatkan untuk mendukung jaringan tersebut.
PPATK mengidentifikasi pola penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pihak nominee, serta transaksi many-to-one dan one-to-many. Pola ini dirancang untuk mendorong pihak yang sebenarnya mengendalikan maupun menikmati dana hasil perjudian.
Data dan Proyeksi Kuartal Pertama 2026
PPATK mencatat bahwa aktivitas judi online masih berlangsung aktif pada kuartal I tahun 2026. Nilai perputaran dana mencapai Rp 40,3 triliun dengan total simpanan sebesar Rp 10,59 triliun. Lembaga tersebut menilai bahwa pola transaksi kini semakin sering terjadi, tersebar luas, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sebagai bentuk adaptasi terhadap upaya penindakan pemerintah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa penurunan nilai transaksi tidak boleh dimaknai sebagai melemahnya aktivitas judi online. Sebaliknya, ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi.
“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judol,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (24/7).
Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya memutus akses situs judi online. Hal ini juga harus dilakukan dengan menyasar aliran dana, rekening penampung, pedagang fiktif, entitas terafiliasi, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari keseluruhan ekosistem tersebut.
PPATK juga menekankan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judol, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.
“PPATK bersama kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judol,” demikian pernyataan PPATK dalam keterangan resmi.
