Skip to content
Teknologi

Kemendag Kini Izinkan Pedagang Online Promosi Pakai AI – Apa Saja Persyaratannya?

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 1 min read

Kemendag Kini Izinkan Pedagang Online Promosi -

Kemendag Kini Izinkan Pedagang Online Promosi Pakai AI – Apa Saja Persyaratannya?

Kemendag Perkenalkan Regulasi Baru Soal Penggunaan AI dalam Promosi Online

Peraturan Perdagangan Elektronik Diperbarui untuk Menyesuaikan Teknologi Kecerdasan Buatan

Kemendag Kini Izinkan Pedagang Online Promosi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S Shofwan, menyampaikan bahwa para pedagang online kini diperbolehkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam promosi, selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam beleid tersebut.

“Regulasi terbaru ini juga mencakup cara kita menghadapi perkembangan AI. Penyesuaian ini dilakukan agar penggunaan AI tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen dalam aktivitas perdagangan digital,” jelas Iqbal saat menggelar sosialisasi secara daring pada Kamis (25/6).

Ia menegaskan bahwa penggunaan AI dalam promosi produk diperbolehkan asalkan diiringi tanggung jawab. Terutama dalam menyampaikan informasi yang transparan, sehingga konsumen mengetahui bahwa promosi tersebut didukung oleh teknologi AI.

“Jika suatu barang dipromosikan menggunakan AI, maka wajib dicantumkan bahwa promosi tersebut dilakukan melalui teknologi kecerdasan buatan,” tambahnya.

Ketentuan tentang penggunaan AI tertuang dalam Pasal 47 ayat 1, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dapat mengintegrasikan AI dalam operasional PMSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayat 2 menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memastikan penggunaan AI tidak menyebabkan ketidakseimbangan persaingan atau praktik monopoli.

“Pelaku usaha yang memanfaatkan AI harus memenuhi aturan terkait persaingan usaha yang sehat dan mencegah tindakan merugikan konsumen serta mitra bisnis lainnya,” tulis Pasal 47 ayat 5.

Join the discussion