Skip to content
Nasional

Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 Siswa Boleh Bangun Dapur MBG

Patricia Thomas - wartanaya.com 3 mins read

Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa atau lebih kini memiliki kesempatan untuk membangun dapur mandiri dalam rangka pelaksanaan program Makan

Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 Siswa Boleh Bangun Dapur MBG

Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 Siswa Diizinkan Membangun Dapur Mandiri MBG

Wartanaya.com – Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa atau lebih kini memiliki kesempatan untuk membangun dapur mandiri dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian lembaga pendidikan dalam penyediaan gizi siswa. Ketentuan ini berlaku bagi pondok pesantren, sekolah keagamaan, serta sekolah berasrama yang menampung peserta didik dalam jumlah besar.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa untuk mengelola dapur mereka sendiri. Namun, kemandirian tersebut tetap harus mematuhi standar Sistem Penyediaan Pangan Gratis (SPPG) yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila standar yang diterapkan belum memenuhi syarat, maka pihak sekolah atau pondok wajib bergabung dengan SPPG terdekat untuk memastikan kualitas layanan makanan.

Mereka boleh membuat dapur (sendiri), tapi sesuai standar SPPG. Kalau (standarnya) di bawah itu, dia harus ikut SPPG terdekat,

Standar yang dimaksud merujuk pada kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Dokumen ini diterbitkan oleh dinas kesehatan tingkat kabupaten atau kota, maupun instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Keberadaan SLHS menjadi indikator utama terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi makanan bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa.

Verifikasi Dapur Pesantren oleh BGN

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi dapur yang ada di berbagai pondok pesantren. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa. Sudaryono menegaskan bahwa SLHS merupakan persyaratan mutlak, bukan sekadar syarat administratif.

Setiap SPPG wajib memiliki sertifikat ini sebagai dasar penyelenggaraan layanan MBG. Bagi SPPG yang masih dalam proses pengurusan SLHS, BGN memberikan kesempatan untuk segera melengkapi ketentuan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Beberapa dapur yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS diberi waktu hingga tanggal 10 Agustus untuk mengurus sertifikat.

SLHS bukan syarat administrasi, tapi syarat mutlak,

Bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa yang memiliki dapur mandiri, verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas gizi yang diberikan kepada siswa. BGN tidak akan memberikan toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar tersebut.

Sanksi Penutupan Permanen bagi Pelanggar

SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG. Bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa yang telah membangun dapur mandiri, sanksi ini menjadi motivasi untuk segera melengkapi persyaratan.

Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,

Sebelumnya, Kementerian Agama melaporkan bahwa hingga saat ini baru sekitar satu persen pondok pesantren yang menerima program MBG. Pada Oktober 2025, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang bertujuan mempercepat penerbitan SLHS bagi SPPG dalam program MBG. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa yang berpartisipasi aktif dalam program nasional tersebut.

Frequently Asked Questions

Apa itu SLHS dan mengapa penting untuk Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa?

SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen yang membuktikan bahwa dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa, SLHS menjadi syarat mutlak untuk membangun dapur mandiri MBG.

Berapa batas waktu pengurusan SLHS bagi SPPG?

Beberapa dapur yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS diberi waktu hingga tanggal 10 Agustus untuk mengurus sertifikat sesuai ketentuan BGN.

Apa sanksi bagi SPPG yang tidak memiliki SLHS?

SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Sanksi ini berlaku bagi Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene.

Bagaimana cara Pesantren dan Sekolah Asrama dengan 1.000 siswa bergabung dengan SPPG terdekat?

Apabila standar dapur mandiri belum memenuhi syarat, pihak sekolah atau pondok wajib menghubungi SPPG terdekat untuk bergabung dan memastikan kualitas layanan makanan bagi siswa.

Join the discussion