Skip to content
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 Kg dan Barang Bukti Sitaan Dikembalikan

Lisa Davis - wartanaya.com 3 mins read

Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 kg beserta uang tunai Rp543 miliar dikembalikan dalam kondisi utuh. Itulah inti petitum yang dibacakan tim kuasa hukum

Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 Kg dan Barang Bukti Sitaan Dikembalikan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Tuntutan Pengembalian Emas 74 Kg dan Aset Rp543 Miliar

Wartanaya.com – Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 kg beserta uang tunai Rp543 miliar dikembalikan dalam kondisi utuh. Itulah inti petitum yang dibacakan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8). Seluruh aset tersebut disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya di Kabupaten Bogor dan kini menjadi sengketa hukum yang menarik perhatian publik.

Sidang Praperadilan dan Petitum yang Diajukan

Pengacara Febrie, Febri Diansyah—yang juga dikenal sebagai mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—membacakan daftar tuntutan secara rinci di hadapan majelis hakim. Petitum tersebut secara eksplisit meminta agar pihak Turut Termohon, yakni Kejagung, menyerahkan kembali seluruh properti milik Pemohon dan keluarganya yang telah diambil maupun disita oleh penyidik.

“Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan.”

Dalam struktur perkara ini, pihak Termohon tercatat sebagai Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sementara Kejagung menempati posisi Turut Termohon. Pembagian peran tersebut mencerminkan kompleksitas hukum yang melingkupi kasus ini dan menuntut perhatian khusus dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Kronologi Penyitaan di Sentul City

Jejak perkara bermula dari operasi penggeledahan yang dilaksanakan penyidik Kejagung pada 9 Juli 2026. Lokasi sasaran adalah kediaman Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tim kuasa hukum menilai bahwa proses penggeledahan tersebut mengandung cacat prosedural yang mendasar. Menurut mereka, tidak ditemukan bukti bahwa penyidik memperoleh izin pengadilan yang sah sebelum melakukan tindakan penyitaan. Ketidakabsahan langkah awal inilah yang menjadi fondasi seluruh argumen hukum yang diajukan dalam praperadilan dan menjadi alasan mengapa Eks Jampidsus Febrie Minta Emas 74 kg serta seluruh aset lainnya dikembalikan tanpa syarat.

Teori Pohon Beracun sebagai Landasan Argumen

Febri Diansyah mengartikulasikan posisi hukumnya dengan merujuk pada prinsip teori pohon beracun dalam hukum acara pidana. Prinsip ini menyatakan bahwa apabila suatu tindakan awal dinyatakan tidak sah, maka seluruh produk atau barang yang diperoleh dari tindakan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya sebagai alat bukti dalam proses lanjutan.

“Isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan.”

Berdasarkan argumen tersebut, tim kuasa hukum tidak hanya menuntut pengembalian fisik barang-barang yang disita, tetapi juga meminta hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan yang dinilai cacat hukum tidak dapat dipergunakan dalam tahapan proses hukum berikutnya. Untuk dokumen dan pigura foto keluarga yang dikategorikan sebagai barang pribadi, tuntutan pengembaliannya bersifat terpisah dan mendesak.

“Terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.”

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa itu praperadilan dan mengapa jalur ini dipilih? Praperadilan adalah mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengadilan terhadap sah atau tidaknya tindakan penyitaan, penangkapan, atau penahanan sebelum perkara pokok diperiksa. Dalam kasus ini, jalur tersebut dipilih karena tim kuasa hukum menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga seluruh barang yang diperoleh dari tindakan tersebut seharusnya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

Berapa nilai total aset yang dituntut pengembaliannya? Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sidang, aset yang menjadi objek tuntutan pengembalian mencakup emas se

Join the discussion