Skip to content
Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Richard Wilson - wartanaya.com 4 mins read

Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) mengakhiri upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praseradilan Febrie Adriansyah: Tersangka Sah

Wartanaya.com – Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) mengakhiri upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk menggugat langkah penyidik Polri. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praseradilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon. Dengan kata lain, Hakim Tolak Praseradilan Febrie Adriansyah secara tuntas, dan penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praseradilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan tersebut menyoroti tindakan penggeledahan serta penyitaan barang-barang dari kediaman Febrie di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pihak yang digugat sebagai Termohon adalah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sementara Kejaksaan Agung berposisi sebagai Turut Termohon dalam perkara ini.

Dasar Penolakan Hakim

Menurut Edwin, argumen-argumen yang dikemukakan pihak pemohon tidak memiliki landasan hukum yang memadai untuk membuktikan adanya cacat yuridis maupun pelanggaran terhadap tindakan penyidik. Hakim menilai bahwa setiap dalil yang diajukan tidak mampu menggoyahkan keabsahan prosedur yang telah dijalankan oleh penyidik. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan tanpa pengecualian.

“Karena permohonan praseradilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praseradilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.”

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara TPPU dan dugaan korupsi terkait PT Asabri tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme praseradilan.

Lima Aspek dan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Sebelum putusan dibacakan, sidang perdana telah digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memaparkan temuan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang tersebar dalam lima aspek utama. Tim pengacara mengklaim bahwa setiap aspek mengandung cacat yang dapat membatalkan seluruh rangkaian tindakan penyidikan.

“Inti dari permohonan yang kami ajukan pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan.”

Aspek pertama menyentuh penetapan tersangka dalam perkara TPPU, khususnya ketiadaan kejelasan predicate crime atau tindak pidana asal. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU ke dalam satu surat perintah penyidikan. Aspek kedua dan ketiga masing-masing menyoroti prosedur penggeledahan serta penyitaan, lalu penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa calon tersangka. Aspek keempat berkaitan dengan larangan bepergian ke luar negeri yang dijatuhkan terhadap Febrie, sedangkan aspek kelima menyangkut penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.

Tuntutan Pembatalan Sprindik dan Pengembalian Barang

Tim pengacara secara spesifik meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Sprindik penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang menyasar rumah keluarga di Sentul juga diminta dibatalkan, beserta seluruh tindakan penyitaan yang menyertainya.

Di samping itu, Febrie menuntut pengembalian dokumen serta figura foto keluarga yang dianggap milik pribadi. Tim hukum juga mempertanyakan keabsahan barang-barang hasil penyitaan sebagai alat bukti apabila proses penggeledahan terbukti cacat secara prosedural.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.”

“Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.”

Argumen tersebut tidak berhasil meyakinkan hakim. Edwin menilai bahwa keberatan prosedural yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan tindakan penyidik yang telah dilaksanakan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Permohonan Kedua Menanti Putusan

Di luar perkara nomor 134, Febrie juga mengajukan praseradilan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang mempertanyakan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Asabri oleh Kejaksaan Agung. Putusan atas permohonan kedua dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/8), sehingga hasil akhir seluruh upaya hukum Febrie masih menunggu kepastian dari pengadilan.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah putusan praseradilan ini bersifat final? Putusan praseradilan bersifat final dan mengikat pada tingkat pengadilan negeri. Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi ke Mahkamah Agung apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Apa konsekuensi hukum bagi Febrie setelah putusan ini? Penetapan tersangka dinyatakan sah, sehingga seluruh tindakan penyidikan—termasuk penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian—tetap memiliki kekuatan hukum. Perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai prosedur pidana.

Apakah Febrie masih bisa menggugat melalui jalur lain? Ya. Selain praseradilan kedua yang masih menunggu putusan, Febrie juga dapat menempuh mekanisme gugatan perdata atau pengujian keabsahan alat bukti pada tahap persidangan pidana, apabila perkara berlanjut hingga ke pengadilan.

Join the discussion