Skip to content
Makro

Visit Agenda: DJP Sebut Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak Hanya Pendampingan

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Visit Agenda: DJP Jelaskan Peran Pendampingan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak Visit Agenda - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan

Visit Agenda: DJP Sebut Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak Hanya Pendampingan

Visit Agenda: DJP Jelaskan Peran Pendampingan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak

Visit Agenda – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam proses pengawasan wajib pajak bersifat pendampingan, terutama saat petugas melakukan inspeksi di lapangan. Pelibatan ini tidak mengurangi tanggung jawab DJP sebagai institusi utama yang mengelola sistem pajak, melainkan memperkuat koordinasi dengan aparat kewilayahan. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

Peran Pendampingan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, terlibat dalam menjaga kelancaran operasional petugas pajak. “Visit Agenda ini menjadi pendukung utama untuk memastikan kunjungan inspeksi berjalan sesuai rencana, terutama di area yang memerlukan keamanan tambahan,” tambah Inge dalam pernyataannya. Contoh nyata adalah saat pemeriksaan pajak dilakukan di lokasi rawan gangguan atau saat ada kebutuhan mobilisasi cepat.

DJP menegaskan bahwa aparat militer dan kepolisian tidak memiliki wewenang langsung dalam mengumpulkan data pajak atau memberikan sanksi. Mereka hanya membantu mengawasi keberadaan wajib pajak dan memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Peran ini sangat penting untuk mendukung Visit Agenda yang bertujuan mendorong kepatuhan pajak melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Penjelasan Dirjen Pajak Mengenai Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 untuk memperjelas peran TNI-Polri dalam pengawasan pajak. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan bertujuan membangun jejaring informasi yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar atau berada di wilayah terpencil. Visit Agenda ini menggabungkan kekuatan institusi keuangan dengan kemampuan aparat kewilayahan dalam mengakses data lokal.

“Visit Agenda dilakukan untuk memperkuat kapasitas DJP dalam memantau kepatuhan pajak secara lebih menyeluruh, baik di tingkat nasional maupun desa. Kami juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing dan web scraping untuk mempercepat pengumpulan informasi,” kata Bimo dalam penjelasan surat edaran yang diunggah ke akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menekankan bahwa pelibatan TNI-Polri dalam Visit Agenda bukanlah penggantian peran, melainkan sinergi yang mengoptimalkan fungsi pengawasan. Misalnya, di wilayah perdesaan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas membantu memastikan petugas pajak dapat mengakses data wajib pajak secara tepat waktu. Selain itu, mereka juga memastikan keselamatan selama inspeksi, terutama di lokasi yang memerlukan pertahanan tambahan.

Respons DJP terhadap Isu Keterlibatan Aparat Kewilayahan

Sejumlah masyarakat awam awalnya mempertanyakan apakah pelibatan TNI dan Polri dalam Visit Agenda berarti wewenang pengawasan pajak berpindah ke mereka. DJP langsung memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertugas sebagai pendamping. “Visit Agenda ini bertujuan memudahkan pemeriksaan lapangan, bukan menambah beban wajib pajak,” jelas DJP.

Menurut DJP, keterlibatan aparat kewilayahan tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan terkait pajak. Mereka tetap berada di bawah pengawasan institusi pajak, dan peran pendampingan hanya berlaku saat ada kebutuhan khusus. Ini menjadi titik penting untuk memastikan keseragaman dalam penerapan aturan pajak di seluruh Indonesia.

Pendekatan DJP dalam Pengawasan Berbasis Risiko

DJP mengungkapkan bahwa pelibatan TNI-Polri dalam Visit Agenda adalah bagian dari strategi pengawasan berbasis risiko. Metode ini menitikberatkan pada analisis data untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi melakukan pelanggaran. “Visit Agenda ini membantu mempercepat proses identifikasi risiko, terutama di wilayah yang sulit diakses secara langsung,” papar DJP.

Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa penggunaan teknologi menjadi faktor utama dalam meningkatkan akurasi data. Dengan memadukan kemampuan aparat kewilayahan dan inovasi digital, lembaga pajak berharap dapat mengurangi kemacetan dalam pelayanan dan memastikan setiap wajib pajak terpantau secara efektif. Visit Agenda juga menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi pajak ke masyarakat secara lebih terjangkau.

Join the discussion