Skip to content
Makro

Special Plan: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Febrie Adriansyah Dinyatakan Tersangka TPPU dalam Rangka Special Plan Special Plan - Dalam rangka Special Plan, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda

Special Plan: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Febrie Adriansyah Dinyatakan Tersangka TPPU dalam Rangka Special Plan

Special Plan – Dalam rangka Special Plan, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini dibuat oleh Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, setelah penyidik berhasil memperoleh bukti kuat dari 15 saksi dan dua ahli. Kasus yang melibatkan Febrie serta seorang pihak swasta berinisial DR ini menjadi salah satu langkah penting dalam penyelidikan korupsi dan TPPU yang dijalankan oleh institusi penegak hukum.

“Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam Special Plan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terjadi dalam beberapa proyek besar,” terang Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Sabtu (11/7).

Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sementara itu, DR disangkakan melanggar Pasal 4 atau 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kasus ini berhubungan erat dengan pengelolaan dana investasi PT Asabri dan beberapa kejahatan korupsi lainnya, yang menjadi fokus utama dalam Special Plan. Penyelidikan lanjutan akan diawasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Deteksi dan Penyelidikan Kasus TPPU dalam Special Plan

Kasus Febrie Adriansyah dalam Special Plan ini dimulai setelah penyidik menemukan alur dana yang mencurigakan dalam berbagai proyek korupsi. Penyelidikan terhadap penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp476 miliar, dan dokumen lainnya yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, menjadi dasar untuk mengungkap jaringan TPPU. Proses penyidikan yang terstruktur dan sistematis dalam Special Plan menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan.

Berdasarkan gelar perkara yang telah selesai, Febrie dan DR disangkakan terlibat dalam praktik pencucian uang yang terkait dengan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jasraya) dan PT Asabri. Total kerugian negara mencapai hampir Rp48 triliun, dengan PT Asabri sendiri merugikan negara sekitar Rp22,78 triliun. Special Plan berperan dalam mempercepat proses penyelidikan, sehingga dapat mengungkap lebih jelas pola tindak pidana yang terjadi.

Profil dan Riwayat Karier Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski dibesarkan di ibu kota, ia menyelesaikan pendidikan formalnya di Jambi. Setelah menempuh pendidikan dasar dan menengah di sana, Febrie melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Jambi hingga meraih gelar Sarjana Hukum. Karier akademiknya terus berkembang hingga ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.

Sejak 1996, Febrie memulai karier di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Dalam perjalanan kariernya, ia menjabat beberapa posisi strategis, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karier terus menanjak hingga ia menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah itu, Febrie ditugaskan sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus. Pada 29 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu naik jabatan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 10 Januari 2022. Selama periode tersebut, Febrie dikenal karena mengawasi investigasi beberapa kasus korupsi besar, termasuk PT Asuransi Jiwasraya dan proyek BTS 4G Kominfo.

Terlepas dari jabatannya yang tinggi, Febrie juga turut terlibat dalam penyelidikan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara Rp279,6 miliar. Dalam Special Plan, kasus ini menjadi bagian dari upaya menyelidiki korupsi sistemik yang melibatkan pihak-pihak terkait. Meski ia telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, investigasi terus berlangsung untuk memastikan kejelasan dalam proses hukum.

Join the discussion