Skip to content
Makro

New Policy: UU P2SK Digugat di MK, Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Patriot Bond Dipersoalkan

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 3 mins read

New Policy: UU P2SK Digugat di MK, Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Obligasi Dipersoalkan New Policy - Dalam upaya memperkuat pengawasan keuangan, New Policy

New Policy: UU P2SK Digugat di MK, Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Patriot Bond Dipersoalkan

New Policy: UU P2SK Digugat di MK, Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Obligasi Dipersoalkan

New Policy – Dalam upaya memperkuat pengawasan keuangan, New Policy yang diusulkan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang (Danantara Monitor) mendapat sorotan signifikan setelah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai memiliki dampak luas, terutama terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli obligasi tertentu. Pasal 50A ayat (5) dan (6) menjadi pusat perdebatan karena dianggap menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan New Policy

UU P2SK diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi keuangan nasional, dengan tujuan mendorong transparansi dan kepercayaan investor. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena menambahkan perlindungan khusus bagi pembeli obligasi seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan data dari BPI Danantara, proyek-proyek ini sudah menarik investasi besar, termasuk Rp 50 triliun pada Oktober 2025. Meski demikian, keberadaan New Policy menimbulkan pertanyaan terhadap keadilan hukum dalam praktik investasi.

Koalisi Danantara Monitor menyatakan bahwa New Policy berpotensi mengurangi akuntabilitas dalam sistem keuangan. Pasal yang memberikan keistimewaan hukum kepada pembeli obligasi dianggap menghambat proses penyelidikan dana yang berasal dari tindak pidana. Dengan memperkenalkan konsep “kekebalan hukum” untuk instrumen investasi tertentu, hukum perpajakan dan prosedur pengawasan diperkirakan akan kehilangan efektivitas.

Argumen dan Dampak Hukum

“New Policy ini menciptakan keragaman perlindungan hukum yang tidak seimbang, sehingga memungkinkan pelaku tindak pidana memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyembunyikan dana ilegal,” ujar Muhamad Saleh, kuasa hukum pemohon, dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa konstitusi tidak mengakui pengurangan tanggung jawab hukum bagi warga negara hanya karena jenis investasi yang mereka lakukan.

Kritik terhadap New Policy juga berasal dari mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, yang menjadi salah satu pemohon. Menurutnya, aturan ini bisa melemahkan kemampuan lembaga anti-pencucian uang untuk mengawasi aliran dana. Saleh menambahkan bahwa perubahan ini berisiko memperlebar defisit penerimaan pajak, karena pembeli patriot bond tidak lagi dikenai pajak PPh Final.

Sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dengan prinsip internasional, koalisi tersebut juga mengirimkan surat ke Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026. Mereka meminta evaluasi terhadap konsistensi Indonesia dalam mencegah pencucian uang, mengingat New Policy bisa menjadi celah bagi aliran dana dari kejahatan terorganisir. Selain itu, aturan ini juga dianggap tidak memperkuat prinsip equality before the law.

Konsekuensi dan Perdebatan Terhadap New Policy

Pasal kekebalan hukum dalam UU P2SK memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan investor dan penguasaan hukum. Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, kebijakan ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, karena dana dari pelaku usaha kecil dikenakan pajak secara berbeda dibanding dana yang masuk dari patriot bond.

“Dengan New Policy ini, perbedaan perlindungan hukum bisa memperbesar risiko korupsi, karena dana yang masuk dari pelaku kejahatan tidak lagi bisa ditelusuri secara efektif,” terang Bhima. Ia juga menyoroti bahwa pasal tersebut mengabaikan prinsip due process of law, yang seharusnya menjamin keadilan bagi semua pihak, terlepas dari jenis transaksi yang dilakukan.

Kasus uji materi ini menjadi titik perhatian karena menyangkut penegakan hukum dalam ranah keuangan. Jika MK menolak New Policy, maka penegakan hukum terhadap transaksi di sektor keuangan akan kembali lebih ketat. Sebaliknya, jika diterima, kekebalan hukum akan menjadi alat tambahan bagi pelaku usaha besar untuk menghindari tanggung jawab perdata atau pidana.

Sebagai bagian dari perdebatan terhadap New Policy, berbagai pihak terus mempertanyakan efektivitas UU P2SK dalam menjaga keberlanjutan sistem hukum Indonesia. Dengan adanya keistimewaan hukum, ada kemungkinan tindak pidana bisa berlangsung secara tersembunyi, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap keuangan nasional. Proses MK diperkirakan akan memberikan keputusan kunci dalam mengarahkan kebijakan ini ke arah yang lebih seimbang atau lebih menyimpang.

Join the discussion