Menkeu Purbaya Sebut Tambahan Dana untuk Daerah Tinggal Tunggu Restu Prabowo
Pemerintah pusat kini tengah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan transfer ke daerah (TKD). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Menkeu Purbaya Sebut Tambahan Dana TKD Tunggu Restu Prabowo
Wartanaya.com – Pemerintah pusat kini tengah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan transfer ke daerah (TKD). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa perhitungan kebutuhan tambahan telah selesai dilakukan, namun pengumuman resmi masih menunggu arahan dari kepala negara. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal untuk daerah akan diputuskan melalui koordinasi tingkat tinggi antara Kementerian Keuangan dan Istana Kepresidenan.
Konfirmasi tersebut disampaikan saat Menkeu ditemui oleh para wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa tim teknis di bawah Kementerian Keuangan telah menyelesaikan analisis mendalam mengenai besaran dana tambahan yang dibutuhkan oleh berbagai daerah di seluruh Indonesia. Meskipun angka estimasi sudah tersedia, Menkeu memilih untuk tidak mengumumkan secara terbuka sebelum mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden.
“Itu (besaran tambahan) sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, kami menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Menkeu Purbaya dengan tegas.
Kebijakan menunggu restu presiden ini bukan tanpa alasan. Menkeu menjelaskan bahwa ia akan melakukan pertemuan khusus dengan Presiden Prabowo untuk mempresentasikan hasil perhitungan tersebut. Jika Presiden memberikan persetujuan, maka pengumuman resmi mengenai besaran tambahan dana akan segera dilakukan kepada publik. Sebaliknya, jika ada penyesuaian yang diperlukan, maka Kementerian Keuangan akan melakukan revisi terhadap estimasi awal yang telah dibuat.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden, kalau Beliau (Presiden) setuju ya kita umumin, kalau nggak ya, ini keputusan Bapak Presiden semua ya. Jadi, saya menunggu petunjuk Bapak Presiden,” ujar Purbaya dengan penuh hormat.
Detail Estimasi 490 Daerah Penerima Tambahan Dana
Meskipun belum memberikan angka pasti, Menkeu meyakini bahwa besaran tambahan yang telah dihitung oleh kementeriannya cukup memadai untuk menutupi defisit anggaran yang dialami oleh beberapa pemerintah daerah. Data awal menunjukkan bahwa terdapat 490 wilayah yang berpeluang menerima tambahan dana tersebut. Namun, Menkeu mengakui bahwa angka ini masih bersifat perkiraan awal dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 28 Juli 2025, Menkeu telah menyampaikan informasi mengenai jumlah daerah penerima kepada publik. Ia menjelaskan bahwa angka 490 daerah tersebut masih dalam tahap perhitungan di atas kertas dan memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Proses verifikasi ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Saya ngomong gitu ya (490 daerah berpotensi terima tambahan dana)? Ya sekitar segitulah. Ini, ini masih, masih harus diluruskan dulu, (saat ini) baru, baru dihitung di atas kertas, coret-coretan,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Koordinasi Menkeu dengan Mendagri Tito Karnavian
Guna memastikan bahwa tambahan dana dapat segera disalurkan kepada daerah yang membutuhkan, pemerintah pusat melakukan koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan pertemuan dengan Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan pada awal minggu ini. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas mekanisme pencairan dana bagi hasil (DBH) serta penambahan transfer ke daerah.
Dalam diskusi tersebut, kedua menteri membahas berbagai aspek teknis terkait penyaluran dana tambahan. Tito menyampaikan daftar wilayah yang perlu segera menerima bantuan tambahan untuk mengatasi kesulitan anggaran yang dihadapi. Selain itu, mereka juga membahas strategi untuk memastikan bahwa dana tambahan dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Selain masalah anggaran, Tito juga menegaskan arahan pemerintah agar daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai kontrak. Daerah juga diminta untuk tetap membayar gaji para pekerja kontrak tersebut meskipun mengalami kesulitan keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Tito meyakini masih tersedia berbagai langkah efisiensi yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah anggaran. Ia menyoroti bahwa beberapa wilayah mengaku kekurangan anggaran, namun saat laporan penggunaan dana diperiksa, ditemukan pemborosan pada biaya operasional dan pemeliharaan. Oleh karena itu, Tito mendorong daerah untuk melakukan audit internal dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan mereka.
Koordinasi antara Menkeu dan Mendagri ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran tambahan dana kepada daerah. Dengan adanya persetujuan dari Presiden Prabowo, pemerintah pusat dapat segera mengimplementasikan kebijakan ini untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih merata di seluruh Indonesia.
