Main Agenda: Poin-Poin RUU PFII: Digodok DPR Tak Sampai Sebulan, Bakal Disahkan Hari Ini
: DPR Finalisasi dalam Waktu Singkat, Disahkan Hari Ini Main Agenda dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional
Main Agenda RUU PFII: DPR Finalisasi dalam Waktu Singkat, Disahkan Hari Ini
Main Agenda dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) semakin mendekati penyelesaian. DPR akan melakukan penyahihan RUU PFII dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (21/7). RUU ini, yang telah melalui proses pembahasan dalam waktu singkat, menawarkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi ke kawasan keuangan PFII, menjadi salah satu Main Agenda utama dalam upaya penguatan sektor keuangan Indonesia.
Rapat Paripurna hari ini menjadi titik balik penting bagi RUU PFII, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah serta Komisi XI DPR. Persetujuan tersebut diperoleh dalam sidang Komisi XI pada Senin (20/7). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa RUU ini mengandung 7 bab dan 53 pasal, dan telah melalui pembahasan intensif dalam beberapa rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 6, 8, dan 9 Juli 2026.
Komisi XI DPR mulai meninjau RUU PFII sejak 2 Juli 2026, dengan segera membentuk Panja untuk mempercepat proses. Meskipun waktu pembahasan singkat, Hekal menegaskan bahwa penyusunan RUU PFII dilakukan secara partisipatif, melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, kementerian terkait, otoritas keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi profesi. Proses ini menekankan Main Agenda untuk menciptakan kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan finansial internasional.
“Panja RUU PFII telah mengumpulkan masukan yang sangat bermanfaat terkait pengaturan berbagai aspek dalam RUU dari berbagai pihak, seperti akademisi, kementerian terkait, otoritas keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi di sektor finansial,” ujarnya.
Proses pembahasan dilakukan secara bersamaan dalam sidang Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi kemudian bekerja sesuai instruksi Panja pada 17–19 Juli 2026, lalu melaporkan hasil kerjanya dalam sidang Panja pada 19 Juli 2026. Hasil perumusan tersebut menjadi dasar untuk penyempurnaan draf RUU PFII, yang sebelumnya terdiri dari 7 bab dan 53 pasal, menjadi 10 bab dan 73 pasal. Main Agenda ini mencerminkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU secara efisien tanpa mengorbankan kualitas.
Struktur RUU PFII yang Disusun
Berdasarkan hasil kerja Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, draf RUU PFII kini terdiri dari 10 bab dan 73 pasal, dengan muatan materi yang terstruktur secara jelas. Struktur ini dirancang untuk memperkuat Main Agenda pembangunan kawasan finansial internasional sebagai pusat ekonomi global. Berikut penjelasan detail dari masing-masing bab:
a. Bab pertama menjelaskan materi umum, termasuk delegasi kekuasaan pengelolaan PFI dari Presiden kepada Gubernur PFII, serta pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, pasal 10–12;
b. Bab kedua mengatur tentang Dewan PFII, meliputi status, susunan organisasi, mekanisme pemilihan, tugas, dan kewenangan Dewan, serta pembentukan komite pendukung tugasnya, pasal 13–17;
c. Bab ketiga menjelaskan Lembaga Pengelola (LP) PFII, termasuk status, tugas, modal awal, rencana kerja, dan pengelolaan aset serta keuntungan-kerugian, pasal 18–28;
d. Bab keempat berisi aturan mengenai LP Jabatan Kepala (LP JK) PFII, termasuk status, tugas, dan modal awal, pasal 29–32;
e. Bab kelima menyasar akuntabilitas, yaitu penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden serta laporan pelaksanaan tugas kepada DPR, pasal 33;
f. Bab keenam menegaskan pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LP JK PFII dalam peraturan presiden, pasal 34;
g. Bab ketujuh mengatur lembaga arbitrase PFII sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, pasal 35–37;
h. Bab kedelapan membahas status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai lembaga khusus, pasal 38;
i. Bab kesembilan menetapkan kewenangan pengadilan PFI untuk menangani perkara di kawasan tersebut, pasal 39–40;
j. Bab kesepuluh mengatur susunan organisasi pengadilan PFI, pasal 41–42.
Penyusunan struktur ini bertujuan untuk memastikan Main Agenda RUU PFII selaras dengan kebutuhan perekonomian nasional, menjadikannya sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan berkelanjutan. DPR berharap pengesahan RUU ini bisa menjadi awal dari transformasi sektor keuangan Indonesia menjadi lebih modern dan kompetitif di tingkat internasional.
