Main Agenda: Aturan PFII Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum Pidato Prabowo pada Agustus
PP PFII Dipercepat, Siap Diterbitkan Sebelum Pidato Prabowo di Agustus Main Agenda - Agenda utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penyusunan Peraturan
PP PFII Dipercepat, Siap Diterbitkan Sebelum Pidato Prabowo di Agustus
Main Agenda – Agenda utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dokumen ini diharapkan selesai sebelum pidato yang akan disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2026, setelah RUU PFII disahkan oleh DPR. Tujuan utama dari Main Agenda ini adalah memastikan kebijakan finansial internasional bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Proses PP dan RUU Dilakukan Paralel untuk Efisiensi
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penyusunan PP secara bersamaan dengan pembahasan RUU PFII di DPR. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan waktu antara penandatanganan RUU dan penerapan kebijakan, sehingga bisnis dan investor bisa segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan PFII. “Kami mempercepat proses ini karena kebijakan finansial internasional membutuhkan kepastian hukum yang cepat,” kata Airlangga dalam wawancara dengan media, Jumat (10/7).
“Proses penyusunan PP dijalankan secara paralel dengan RUU PFII agar pemerintah bisa langsung menerbitkan aturan ini setelah RUU disahkan,” tambah Airlangga. Ia menyebutkan bahwa pengembangan PFII di Bali akan menjadi fokus utama, dengan target rampung sebelum 16 Agustus 2026.
Bali sebagai Lokasi Strategis untuk PFII
Pemilihan Bali sebagai lokasi PFII disebutkan oleh Airlangga sebagai keputusan yang matang berdasarkan keunggulan daerah tersebut. Bali memiliki daya tarik sebagai pusat keuangan global, termasuk infrastruktur yang mendukung pertumbuhan finansial, lingkungan yang menarik, dan layanan kesehatan yang berkualitas. “PFII akan menjadi titik balik untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menarik investasi asing,” jelasnya.
Menurut Airlangga, Bali juga memiliki potensi untuk menjadi destinasi bisnis yang kompetitif, dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang akan dijalankan secara paralel dengan pembangunan PFII. KEK ini difokuskan pada sektor keuangan, berbeda dari KEK Sanur yang lebih pada layanan kesehatan. “KEK dan PFII akan saling mendukung untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih baik,” tambahnya.
Keuntungan Strategis PFII untuk Ekonomi Indonesia
Implementasi PFII di Bali diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan kehadiran pusat keuangan internasional, dana asing yang masuk ke Indonesia bisa lebih cepat dialokasikan ke berbagai sektor, termasuk infrastruktur, teknologi, dan pertanian. “Dengan Main Agenda ini, PFII akan menjadi tempat bagi dana global yang mencari kestabilan dan kesempatan investasi di Asia Tenggara,” ujar Airlangga.
Menurut rencana, PFII akan menerapkan kebijakan yang kompetitif dan menarik bagi investor. Airlangga menyebutkan bahwa insentif seperti kemudahan administrasi, tarif pajak yang rendah, dan akses ke sumber daya manusia akan menjadi daya tarik utama. “PFII akan menciptakan lingkungan yang mudah bagi perusahaan asing untuk beroperasi, sehingga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi global,” jelasnya.
Kerangka Hukum dan Insentif untuk Daya Saing
Dalam rangka memastikan PFII memiliki keunggulan kompetitif, pemerintah sedang menyusun kerangka hukum yang komprehensif. Hal ini mencakup peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan keuangan, pengawasan, dan kemitraan dengan lembaga internasional. “Main Agenda pemerintah juga meliputi pembentukan insentif yang fleksibel agar PFII bisa bersaing dengan pusat finansial seperti Singapura dan Dubai,” tambah Airlangga.
Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan yang beroperasi di PFII, termasuk akses ke pasar keuangan internasional dan dukungan kebijakan luar negeri. “Kami ingin menarik perusahaan-perusahaan keuangan besar ke Bali, sehingga meningkatkan jumlah transaksi dan keuntungan bagi perekonomian,” jelas Airlangga. Ia menekankan bahwa ini adalah bagian dari Main Agenda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Proses penyusunan PP dan RUU PFII telah memasuki tahap akhir, dengan target penyelesaian RUU pada 21 Juli 2026. Setelah itu, PP akan segera diterbitkan untuk memastikan implementasi yang tepat waktu. “Main Agenda ini sangat penting karena mengatur kebijakan finansial internasional yang menguntungkan bagi Indonesia,” pungkas Airlangga. Dengan keseluruhan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap PFII bisa menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong perekonomian nasional ke arah yang lebih baik.
