Kontras Fiskal: Gaji Manajer Kopdes Dibayar APBN, Daerah Sulit Bayar PPPK
Pemerintah tengah merencanakan skema baru untuk menanggung gaji para manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dana yang digunakan berasal dari
Debat Fiskal: Pembiayaan Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN vs Tantangan Daerah
Wartanaya.com – Pemerintah tengah merencanakan skema baru untuk menanggung gaji para manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan durasi dua tahun pertama sejak koperasi mulai beroperasi. Inisiatif ini diluncurkan menyusul berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat anggaran yang cenderung seret.
Skala Program dan Proyeksi Anggaran
Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, menyoroti bahwa tantangan terbesar terletak pada luasnya cakupan program ini. Sekitar 30.000 manajer koperasi dijadwalkan akan memulai tugasnya pada bulan Agustus 2026 mendatang.
Jika menggunakan asumsi besaran gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, maka total kebutuhan anggaran diperkirakan menyentuh angka Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun setiap tahunnya.
“Nilai itu memang relatif kecil dibanding total APBN, tetapi tetap merupakan belanja rutin baru yang muncul ketika ruang fiskal sedang tertekan oleh berbagai program prioritas dan penyesuaian transfer ke daerah,” kata Yusuf kepada Katadata pada hari Jumat (30/7).
Ketahanan Finansial Jangka Panjang
Ekonom tersebut juga mempertanyakan validitas asumsi bahwa seluruh koperasi nantinya akan mampu membiayai operasionalnya sendiri. Setelah masa subsidi APBN selama dua tahun berakhir, gaji manajer diharapkan bersumber dari pendapatan usaha yang sudah mandiri.
Berdasarkan catatan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), proses membangun usaha desa hingga mencapai arus kas stabil biasanya memakan waktu lebih lama. Bahkan, tidak sedikit unit usaha yang akhirnya gulung tikar sebelum mencapai titik tersebut.
“Kalau sebagian besar koperasi belum sanggup menggaji manajernya pada tahun ketiga, pemerintah akan dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat. Subsidi APBN diperpanjang sehingga berubah menjadi beban fiskal jangka panjang, atau subsidi dihentikan dengan konsekuensi banyak koperasi tidak bisa bertahan,” ujarnya.
Risiko Moral Hazard dan Evaluasi
Yusuf additionally mengidentifikasi potensi moral hazard dari aspek tata kelola. Selama gaji manajer dijamin oleh negara, insentif untuk mendorong profitabilitas koperasi dinilai berpotensi melemah karena pendapatan manajer tidak bergantung langsung pada kinerja usaha.
Oleh karena itu, penekanan bukan hanya pada komitmen menghentikan pembiayaan APBN setelah dua tahun, melainkan kesiapan pemerintah menyiapkan sistem evaluasi yang jelas.
“Pemerintah perlu memiliki indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi yang ketat, dan exit strategy bagi koperasi yang tidak layak dilanjutkan. Tanpa itu, ada risiko belanja yang awalnya bersifat sementara justru berubah menjadi kewajiban permanen bagi APBN,” katanya.
Detail Implementasi Skema
Menteri Koperasi Ferry Julianto sebelumnya menjelaskan bahwa skema ini disiapkan untuk memastikan operasional koperasi berjalan lancar pada fase awal. Hingga saat ini, besaran gaji manajer belum ditetapkan secara resmi.
Pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Sebagai informasi tambahan, skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Sementara itu, gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibayarkan dari pendapatan usaha.
Setelah periode tersebut, gaji manajer diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi yang telah mampu beroperasi secara mandiri.
