Skip to content
Makro

Facing Challenges: Hadapi Risiko Shortfall, Purbaya Andalkan Reformasi DJP dan Coretax

Anthony Taylor - wartanaya.com 4 mins read

Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Risiko Kurangnya Pendapatan Negara Facing Challenges - Menghadapi risiko shortfall pada pendapatan negara tahun 2026

Facing Challenges: Hadapi Risiko Shortfall, Purbaya Andalkan Reformasi DJP dan Coretax

Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Risiko Kurangnya Pendapatan Negara

Facing Challenges – Menghadapi risiko shortfall pada pendapatan negara tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa reformasi dalam sistem perpajakan akan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Dalam wawancara terbarunya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penerimaan pajak, terutama untuk mengatasi ancaman kesenjangan target yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,9 triliun. Dengan memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengembangkan platform Coretax, Purbaya optimis bahwa upaya ini akan memungkinkan pemerintah mempertahankan tingkat penerimaan pajak yang sehat meskipun menghadapi tantangan ekonomi yang tidak terduga.

Penguatan DJP dan Coretax Sebagai Strategi Utama

Pembangunan sistem perpajakan saat ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu pengoptimalan operasional DJP, penyempurnaan platform Coretax, serta peningkatan pengawasan terhadap kinerja setiap kantor pelayanan pajak. Purbaya menekankan bahwa pengoptimalan operasional DJP bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi kesenjangan antara potensi penerimaan serta realisasi. Di sisi lain, platform Coretax yang sedang dikembangkan disebut sebagai inisiatif untuk meningkatkan keterlibatan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan pajak secara digital.

“Kita akan jaga terus. Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam upaya menghadapi tantangan, Purbaya juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai. Dia menyatakan bahwa langkah-langkah seperti pelatihan pegawai, sistem pengawasan internal, dan transparansi data akan membantu memperbaiki efektivitas proses perpajakan. Selain itu, Coretax yang dirancang dengan teknologi canggih diharapkan dapat mempermudah pengisian pajak, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sering kali kesulitan dalam memahami prosedur administratif yang rumit.

Hasil Awal Reformasi Perpajakan

Pembaharuan sistem perpajakan telah menunjukkan hasil yang positif di tengah proses adaptasi. Data terbaru menunjukkan bahwa pendapatan pajak pada semester I 2026 meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menjadi Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN tahun ini. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan mengingat tahun lalu pendapatan pajak sempat mengalami kontraksi sebesar 7% di enam bulan pertama. Dengan pendapatan perpajakan secara keseluruhan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari rencana anggaran negara, Purbaya menyatakan bahwa reformasi yang sedang dijalankan mulai memberikan dampak yang nyata.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 24,6%. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7% di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personel perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan,” kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan pendapatan pajak didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan aktivitas ekonomi domestik, pembayaran gaji dan THR yang stabil, serta kenaikan harga beberapa komoditas. Ia juga menekankan bahwa kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, seperti perluasan pengenaan pajak pada sektor tertentu, menjadi bagian dari strategi untuk menghadapi risiko shortfall di tahun 2026.

Keterlibatan Publik dalam Pemenuhan Target Pajak

Menurut Purbaya, keterlibatan masyarakat dan pengusaha dalam proses perpajakan adalah faktor krusial untuk mencapai target pendapatan. Ia menyoroti bahwa platform Coretax akan menjadi alat utama dalam memudahkan wajib pajak, baik dalam hal pengisian, pelaporan, maupun pembayaran. Selain itu, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah juga sedang berupaya meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya kewajiban pajak melalui kampanye edukasi dan sosialisasi. Dengan memperkuat komunikasi dan memastikan bahwa proses pajak tidak terlalu membebani, Purbaya yakin bahwa langkah ini akan mendukung keberhasilan reformasi dalam mengatasi tantangan.

Dalam jangka panjang, Purbaya menegaskan bahwa penguatan sistem perpajakan tidak hanya berfokus pada efisiensi administratif tetapi juga pada kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Ia menambahkan bahwa survei kepuasan wajib pajak akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, reformasi DJP dan Coretax tidak hanya menjadi upaya menghadapi risiko shortfall tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Menurut data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, penggunaan Coretax telah meningkatkan efisiensi proses pelaporan pajak hingga 30% dibandingkan metode tradisional. Meski masih ada tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan ini menjadi prioritas dalam rangka menghadapi tantangan yang dihadapi. Dengan penerimaan pajak yang tetap stabil pada tingkat 23%, Purbaya berharap bahwa semua langkah reformasi akan berdampak positif dalam menjaga keseimbangan pendapatan negara di tahun 2026.

Join the discussion