KLH akan Investigasi Sebab Kebakaran TPA Jatiwaringin – Lokasi Pernah Kena Sanksi
KLH Investigasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Lokasi Terima Sanksi KLH akan Investigasi Sebab Kebakaran TPA Jatiwaringin - Kementerian Lingkungan Hidup dan
KLH Investigasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Lokasi Terima Sanksi
KLH akan Investigasi Sebab Kebakaran TPA Jatiwaringin – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) memulai investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah petugas pemadam api berhasil memadamkan api di lokasi tersebut. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (5/7) ini menimbulkan kekhawatiran terhadap manajemen lingkungan di daerah tersebut.
Evaluasi Penyebab Kebakaran dan Sanksi Sebelumnya
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa investigasi akan dilakukan setelah semua upaya pemadaman selesai. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada kekurangan dalam proses penegakan hukum terkait kebakaran ini. Lokasi TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administrasi dari KLH tahun lalu karena tidak memenuhi standar tata kelola sampah yang diterapkan.
“Sanksi diberikan karena pengelolaan TPA belum optimal, terutama dalam pengendalian bahan bakar dan kelembapan yang bisa memicu api,” tutur Rizal saat memberikan pernyataan di Tangerang.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin kali ini menjadi bukti bahwa walaupun telah diberi sanksi, manajemen lingkungan di lokasi tersebut masih memerlukan peningkatan. Rizal menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap 390 TPA di Indonesia akan dimulai awal Agustus 2026 sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.
Langkah Pemulihan dan Teknologi Pendukung
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, KLH meminta pemerintah daerah mengimplementasikan sistem Controlled Landfill yang lebih efisien. Sistem ini bertujuan mengurangi risiko kebakaran dengan mengontrol penimbunan sampah secara terstruktur. Rizal juga menyebutkan bahwa selama satu tahun terakhir, pemda hanya mampu menyelesaikan 5-6 hektar dari total 33 hektar lahan TPA.
“Karena TPA ini belum terkendali sepenuhnya, kita perlu evaluasi lebih mendalam untuk memahami akar masalah,” ujarnya.
Dalam operasi pemadaman, KLH menggunakan teknologi termal drone berbasis kamera inframerah untuk mendeteksi sumber api secara real-time. Teknologi ini membantu petugas menemukan titik awal kebakaran yang berada di luar area penimbunan terkendali. Selain itu, dua sistem pemantauan udara mobile diterapkan untuk mengukur kualitas udara sekitar.
“Nilai SO2 dan NO2 saat ini tergolong tinggi, tetapi sudah menurun signifikan setelah pemadaman berjalan selama beberapa jam,” jelas Rizal.
KLH juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan mengirimkan 30 personel Tim Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat. Tim ini memiliki pengalaman khusus dalam memadamkan api di bawah tumpukan sampah, sehingga bisa berkontribusi pada efisiensi operasi.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin memerlukan pendekatan berbeda dari pemadaman biasa karena api berada di bawah lapisan sampah,” tambah Rizal.
Dalam upaya mengendalikan api yang mencakup area 15 hektare, BNPB dan BMKG juga menyiapkan skema Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebagai penunjang. Teknologi ini diharapkan bisa menurunkan suhu udara dan mempercepat proses pemadaman. KLH menegaskan bahwa kebakaran ini akan menjadi pelajaran untuk meningkatkan kualitas pengelolaan TPA di seluruh negeri.
