Skip to content
Investasi Hijau

Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara – KLH Gugat Empat Perusahaan Lagi

Lisa Davis - wartanaya.com 3 mins read

Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara, KLH Gugat Empat Perusahaan Lagi Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara – KLH Gugat Empat Perusahaan Lagi

Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara, KLH Gugat Empat Perusahaan Lagi

Kasus Karhutla Setor Rp500 M ke Negara – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) kembali mengambil tindakan hukum terhadap empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah gambut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan kewajiban perusahaan melindungi lingkungan sekitar konsesinya. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa kasus karhutla ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga menarik respons dari masyarakat yang merasa kepedulian terhadap kerusakan ekosistem akibat aktifitas industri.

“Kasus karhutla Setor Rp500 M menjadi salah satu prioritas kami dalam penegakan hukum lingkungan. Perusahaan yang terlibat diminta mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” tutur Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Kasus karhutla Setor Rp500 M ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang dikenal aktif di kawasan gambut, seperti perusahaan pengelola hutan tanaman industri dan perkebunan. KLH mengungkapkan bahwa gugatan perdata ini dilakukan setelah pihaknya memastikan adanya kelalaian dari perusahaan dalam mencegah api yang merambat ke hutan. Rizal menyebutkan bahwa gugatan tersebut berupa klaim kerugian lingkungan sebesar ratusan miliar rupiah, termasuk dari penyelesaian kasus sebelumnya yang telah memasuki tahap inkrah.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kasus Karhutla Tahun Lalu

Dari upaya penegakan hukum karhutla tahun lalu, KLH mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar. Angka ini dianggap sebagai bukti keberhasilan pemerintah dalam mengungkap dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran. Namun, Rizal menegaskan bahwa PNBP hanya satu dari beberapa alat hukum yang digunakan, yaitu di samping sanksi administratif dan pidana. “Kasus karhutla Setor Rp500 M menunjukkan bahwa hukum lingkungan bisa menjadi sarana pemulihan dana negara dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.

“Selain PNBP, kita juga menerapkan sanksi-sanksi administratif dan pidana kepada pelaku kebakaran. Ini adalah upaya multi-doors untuk memastikan tanggung jawab penuh dari setiap perusahaan,” jelas Rizal dalam wawancara terpisah.

Kasus karhutla Setor Rp500 M yang ditangani KLH merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan yang berkelanjutan. Rizal menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya fokus pada penuntutan, tetapi juga pada pencegahan. Ia menambahkan bahwa KLH telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan pelaku untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan kebakaran.

Peran Manggala Agni dalam Pengendalian Karhutla

KLH tidak sendirian dalam menghadapi kasus karhutla Setor Rp500 M. Pihaknya bekerja sama dengan Manggala Agni Kehutanan, sebuah lembaga yang berperan aktif dalam pemadaman api di kawasan rawan karhutla. Manggala Agni telah mengirimkan tim ke lapangan untuk menangani kebakaran yang terjadi di beberapa titik bulan lalu. Rizal menyatakan bahwa upaya ini membantu memutus rantai kebakaran dan mencegah penyebaran lebih luas.

“Manggala Agni Kehutanan menjadi mitra penting kami dalam pengendalian karhutla. Tanpa kerja sama yang baik, kasus karhutla Setor Rp500 M bisa lebih parah lagi,” ujar Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH.

Kasus karhutla Setor Rp500 M juga menarik perhatian masyarakat yang mulai menyadari pentingnya perlindungan lingkungan. Berbagai kelompok lingkungan hidup dan masyarakat adat telah memberikan dukungan terhadap tindakan KLH. Mereka mengharapkan perusahaan-perusahaan yang terlibat memperbaiki praktiknya dan berkontribusi lebih besar dalam memulihkan ekosistem yang rusak.

Di sisi lain, KLH terus memantau kondisi kawasan gambut yang rawan karhutla. Saat ini, enam provinsi, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, masuk ke dalam zona siaga. Pihak KLH memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan agar tidak ada peningkatan jumlah kebakaran di tahun ini.

Join the discussion