Skip to content
Industri

Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Dibahas, Bidik Praktik Iklan Menyesatkan

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

Kementerian Perdagangan telah menetapkan target untuk menyelesaikan pembahasan Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera pada tahun ini. Inisiatif penting ini

Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Dibahas, Bidik Praktik Iklan Menyesatkan

Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Dibahas

Wartanaya.com – Kementerian Perdagangan telah menetapkan target untuk menyelesaikan pembahasan Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera pada tahun ini. Inisiatif penting ini lahir dari meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang lebih kuat di tengah transformasi digital yang pesat. Dengan semakin banyaknya transaksi online, regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi konsumen Indonesia.

Indikator Keberdayaan Konsumen Nasional

Hasil pengukuran terbaru menunjukkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 mencapai angka 63,44. Pencapaian ini menempatkan Indonesia dalam kategori kritis, namun tetap mencerminkan kemampuan konsumen untuk berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Skor ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat angka 60,11. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kesadaran konsumen terhadap produk dalam negeri juga semakin tinggi.

Seiring dengan peningkatan indeks tersebut, pola pengaduan konsumen juga mengalami perubahan yang signifikan. Data dari Kemendag menunjukkan bahwa transaksi daring telah mendominasi tren pengaduan dalam lima tahun terakhir. Sejak tahun 2021 hingga Maret 2026, total 37.813 aduan telah diterima oleh kementerian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sementara sisanya berasal dari transaksi luring.

Proses Legislasi dan Isu Strategis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pembahasan Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera masih dalam tahap pengembangan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai draft revisi yang akan diajukan. Moga menjelaskan bahwa proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Legislasi DPR.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya dari Baleg (Badan Legislasi) karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas,” ujar Moga di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).

Moga menambahkan bahwa draft revisi masih mengalami perubahan sehingga belum dapat diungkapkan secara rinci kepada publik. Namun, dalam pembahasan terakhir telah mencakup isu perlindungan konsumen terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia. Hal ini menunjukkan bahwa revisi tidak hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga aspek sosial yang lebih luas.

“Ada beberapa yang berkembang terus. Yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu. Berkembang terus jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini,” jelasnya.

Evaluasi Mendalam dan Pembaruan Regulasi

Pada bulan April lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam penjelasannya, Budi menyampaikan evaluasi komprehensif Kemendag terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade. Menurut Menteri, perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

Budi menjelaskan bahwa keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki beberapa kelemahan struktural. Kelemahan tersebut meliputi aspek tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan di lapangan. Dengan Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera yang dibahas, diharapkan semua kelemahan ini dapat diatasi secara menyeluruh.

Selain itu, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah mendorong munculnya berbagai masalah baru yang belum tercover oleh regulasi lama. Masalah tersebut meliputi maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen. Semua isu ini menjadi prioritas dalam pembahasan revisi yang sedang berlangsung.

Dengan adanya Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera, diharapkan konsumen Indonesia akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif. Regulasi yang diperbarui ini tidak hanya akan menjawab tantangan era digital, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi secara optimal di berbagai sektor ekonomi.

Join the discussion